Indeks

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT IKN BATAL JADI IBUKOTA NEGARA

Sebuah video beredar di Tiktok menyatakan bahwa IKN batal menjadi ibukota Negara Indonesia. Video ini diunggah oleh akun HeruCoyrudin pada 18 Mei 2024.

Setelah dilakukan penelusuran, video ini memuat tangkapan layar yang diketahui terdapat dalam laman http://ayobandung.com. Dalam artikel ini dijelaskan bahwa Presiden Jokowi resmi mengesahkan UU DKJ dan Jakarta masih menjadi Ibu kota Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan, proses pemindahan IKN masih menunggu Keputusan Presiden sesuai dengan keputusan perundangan-undangan. Melansir http://Kompas.com pemindahan ibukota ke IKN akan dilakukan secara bertahap. Selain itu, pada Pasal 2 Nomor 2 UU DKJ Tahun 2024 dijelaskan bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah namanya menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Dari pernyataan di atas, dapat disimpulkan bahwa ibukota Indonesia akan tetap berpindah namun menunggu keluarnya Keppres. Oleh karena itu untuk saat ini Jakarta masih menjadi ibukota negara.

Penulis: RSEditor: SS

Ikuti berita Aktual & Faktual Polda Jawa Barat di Google News, klik di sini.

Exit mobile version