Beredar sebuah informasi di media sosial yang menyebutkan penerimaan dana dan UU Kesehatan Omnibus Law yang disahkan Agustus 2023 lalu merupakan bagian dari rekayasa pandemi selanjutnya (plandemic).
Faktanya Dana hibah “Pandemic Fund” justru bertujuan memperkuat layanan kesehatan agar negara-negara berkembang menjadi jauh lebih tangguh, khususnya jika pandemi terjadi di masa akan datang.
Pandemic Fund merupakan mekanisme pembiayaan multilateral yang diluncurkan pada November 2022 dalam Presidensi G20 Indonesia. Dewan Pengelola Dana Pandemic Fund menyetujui hibah putaran kedua senilai US$418 juta untuk 40 negara di enam wilayah geografis, termasuk Indonesia. Pemberian hibah ini diputuskan dalam pertemuan Dewan Pandemic Fund ke-14 yang berlangsung di Washington, D.C., Amerika Serikat pada Kamis (17/10/2024).
Menteri Kesehatan melalui fiskal.kemenkeu.go.id menyampaikan dana pandemi akan digunakan untuk menunjukkan peran Indonesia sebagai donor dan penerima manfaat, guna memperkuat kapasitas nasional, regional, dan global
dalam kesiapsiagaan serta respons terhadap krisis kesehatan di masa depan.
Klaim “dana hibah pandemi dan UU Kesehatan Omnibus Law berkaitan
dengan rekayasa pandemi selanjutnya atau plandemic” merupakan konten
yang menyesatkan (misleading content).