Beredar Sebuah video di media sosial dengan bernarasikan Polisi Turun Tangan Larangan Ormas Bentangkan Bendera Merah Putih Di Jembatan PIK” “DILARANG BENTANGKAN BENDERA MERAH PUTIH”
Faktanya setelah ditelusuri asal-usul foto tersebut dengan memanfaatkan Google Image. Penelusuran teratas mengarah ke foto dalam pemberitaan tribunnews.com “Viral Larangan Pembentangan Bendera Merah Putih di Jembatan PIK, Polisi dan Pemkot Buka Suara” yang tayang Agustus 2021.
Konteks asli foto adalah momen saat Polres Metro Jakarta Utara melarang pembentangan bendera yang dilakukan oleh Laskar Merah Putih (LMP) di jembatan Pantai Indah Kapuk (PIK). Acara pembentangan bendera kala itu dikhawatirkan berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19. Aparat setempat melarang pembentangan bendera tersebut karena urusan perizinan.
Kesimpulannya Unggahan berisi dokumentasi “polisi turun tangan, larang ormas bentangkan bendera merah putih di jembatan PIK” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Referensi : https://jakarta.tribunnews.com/2021/08/18/viral-larangan-pembentangan-bendera-merah-putih-di-jembatan-pik-polisi-dan-pemkot-buka-suara