No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Hakim Kabur saat Sidang Ijazah Jokowi

Februari 12, 2026
in Berita
Reading Time: 1 min read

Beredar postingan dimedia sosial Akun Facebook “Hery” pada Jum’at, (16/01/2026) mengunggah video [arsip] dengan narasi hakim kabur saat sidang ijazah Jokowi.

CEK FAKTA:

Faktanya Setelah di telusuri dan melakukan penelusuran menggunakan fitur Google Image terhadap tangkapan layar video yang beredar. Hasilnya, ditemukan video serupa yang diunggah oleh kanal YouTube “Omar Farm” pada 15 Mei 2026.Video tersebut merupakan potongan dari video sidang mediasi perkara ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Seperti yang diberitakan oleh Kompas.com, Sidang tersebut merupakan mediasi ketiga yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025. Dalam sidang tersebut, proses mediasi dinyatakan mengalami kebuntuan (deadlock) karena para pihak tidak mencapai kesepakatan. Kondisi inilah yang kemudian disalah artikan dalam unggahan media sosial seolah-olah hakim meninggalkan persidangan.

Baca Juga  Polisi Sukabumi Evakuasi Bocah Kejang di Tengah One Way Simpang Gunung Butak

Faktanya, tidak ada peristiwa hakim kabur dari ruang sidang. Sidang dinyatakan deadlock sesuai prosedur hukum, dan proses perkara tetap berlanjut. Setelah mediasi tersebut, agenda persidangan diteruskan dengan melibatkan pihak-pihak tergugat lain, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada.

KESIMPULAN: Tidak ada hakim yang kabur dalam sidang ijazah Jokowi. Video tersebut hanyalah potongan sidang mediasi yang berakhir deadlock dan dipelintir sehingga memunculkan kesan yang tidak sesuai dengan fakta. Dengan demikian, video dengan klaim “Hakim kabur saat sidang ijazah Jokowi” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

RUJUKAN: https://www.youtube.com/watch?v=O_e5fZ4MIAE
https://regional.kompas.com/read/2025/05/14/133847878/jokowi-tutup-kemungkinan-damai-kasus-ijazah-palsu-berlanjut-ke-persidangan

ShareTweetSend
Previous Post

Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center

Next Post

Polda Jabar Petakan Titik Rawan Macet Jelang Libur Imlek dan Munggahan, Pansela Jadi Perhatian

BeritaTerkait

Berita

Jaga Kondusifitas Ramadhan, Kapolres Ciamis Silaturahmi dengan Ketua DPD FPI Jabar

Februari 12, 2026
Berita

Jelang Ramadhan, Polsek Pusakanagara Gencar Berantas Miras, Sita Ratusan Botol dan Ciu

Februari 12, 2026
Berita

Kapolresta Bandung Apresiasi Respon Cepat Kapolsek Majalaya Tangani Banjir, Kerahkan Personel Bantu Warga Terdampak

Februari 12, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Jaga Kondusifitas Ramadhan, Kapolres Ciamis Silaturahmi dengan Ketua DPD FPI Jabar

Februari 12, 2026

Jelang Ramadhan, Polsek Pusakanagara Gencar Berantas Miras, Sita Ratusan Botol dan Ciu

Februari 12, 2026

Kapolresta Bandung Apresiasi Respon Cepat Kapolsek Majalaya Tangani Banjir, Kerahkan Personel Bantu Warga Terdampak

Februari 12, 2026

Kapolres Karawang Perkuat Jajaran Polsek dengan Kunjungan Kerja, Tekankan Profesionalisme, Pemahaman KUHP Baru, dan Kesiapan Operasi Ketupat

Februari 12, 2026

Polres Karawang Gelar Sosialisasi KUHAP dan KUHP Baru, Tingkatkan Pemahaman Hukum Personel

Februari 12, 2026

Polres Sukabumi Kota Ungkap Puluhan Kasus Kriminal dan Narkoba di Awal Tahun 2026, Bukti Komitmen Jaga Kamtibmas

Februari 12, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.