Beredar video di media sosial yang memperlihatkan tanah tanpa sertifikat akan diambil alih negara
CEK FAKTA:
Faktanya informasi dengan topik serupa pernah beredar dan diklarifikasi oleh Tim Pemeriksa Fakta Mafindo dengan judul [SALAH] Tanah Tanpa Sertifikat Elektronik Bakal Jadi Milik Negara, tayang Senin, (17/02/2025).
Setelah melakukan penelusuran pada Instagram resmi milik Kementerian ATR/BPN. Hasilnya, ditemukan unggahan klarifikasi yang menyebutkan bahwa sertifikat lama atau sertifikat analog masih berlaku dan tidak akan ditarik.
Dilansir dari Kompas.com, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah isu yang menyebut tanah tanpa sertifikat akan diambil alih negara mulai 2026 seiring tidak berlakunya girik, verponding, dan letter C.
Ia menjelaskan bahwa sejak dahulu, girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya bukan merupakan alat bukti kepemilikan tanah, melainkan dapat menjadi petunjuk adanya bekas kepemilikan hak atau hak adat atas sebidang tanah.
KESIMPULAN:
Informasi “tanah tanpa sertifikat akan diambil alih negara” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
RUJUKAN:
https://turnbackhoax.id/2025/07/07/salah-mulai-2026-tanah-tanpa-sertifikat-akan-diambil-alih-negara/