No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home CEK FAKTA

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Pandemic Treaty: Ada Denda untuk Masyarakat Penolak Vaksin

Mei 1, 2025
in CEK FAKTA
Reading Time: 1 min read
KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Pandemic Treaty: Ada Denda untuk Masyarakat Penolak Vaksin

Beredar sebuah postingan di media sosial yang mengunggah video [arsip] yang memperlihatkan calon gubernur (cagub) Jakarta 2024-2029 Dharma Pongrekun berbicara mengenai WHO Pandemic Treaty.

Faktanya : Setelah ditelusuri memasukkan kata kunci “Pandemic Treaty” ke mesin pencarian Google. Penelusuran teratas mengarah ke artikel Kementerian Kesehatan (Kemenkes) “Melawan Hoax Pandemic Treaty”. Berdasarkan artikel yang tayang Juni 2024 itu, disebutkan kalau Pandemic Treaty merupakan instrumen internasional yang sedang dirancang oleh negara anggota WHO, termasuk Indonesia, untuk menciptakan sistem global yang siap merespon pandemi di masa depan. Meski demikian,

WHO tidak memiliki wewenang untuk menentukan kebijakan nasional domestik. Hasilnya, ditemukan artikel Cek Fakta tempo.co “Keliru: Denda Rp500 Juta Pandemic Treaty Bagi Warga yang Tolak Vaksin dan Masker” yang tayang Jumat (11/4/2025). Konteks asli video tersebut adalah momen ketika Dharma Pongrekun (sebagai cagub Jakarta 2024-2029) menghadiri acara silaturahmi Alim Ulama Se-DKI Jakarta. Dalam pidatonya, Dharma menyampaikan Pandemic Treaty—yang berpotensi mengancam kedaulatan negeri—menjadi alasannya maju sebagai cagub DKI 2024-2029.Terkait klaim denda Rp500 juta bagi masyarakat yang menolak vaksin, epidemiolog Dicky Budiman menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar.

Baca Juga  Satuan Reserse Narkoba Polres Subang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan sediaan farmasi tanpa izin

Link Referensi : https://turnbackhoax.id/2025/04/30/salah-pandemic-treaty-ada-denda-untuk-masyarakat-penolak-vaksin/

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Karawang Selidiki Kasus Tewasnya Lansia Korban Perampokan Rumah

Next Post

Polres Cirebon Kota Gelar Patroli Gabungan Jelang May Day 2025: Siap Jaga Kondusivitas, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

BeritaTerkait

Berita

Virus Nipah: Pemerintah Siapkan Sistem Deteksi Dini, Masyarakat Diminta Waspada

Januari 29, 2026
Berita

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Inklusif di Myanmar, Tawarkan Pengalaman Rekonsiliasi dan Otonomi Daerah

Januari 29, 2026
Berita

Eliano Reijnders Siap Kembali Perkuat Persib Lawan Persis Solo, Tekad Jaga Puncak Klasemen Super League!

Januari 29, 2026

Berita Terbaru

Berita

Virus Nipah: Pemerintah Siapkan Sistem Deteksi Dini, Masyarakat Diminta Waspada

Januari 29, 2026

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Inklusif di Myanmar, Tawarkan Pengalaman Rekonsiliasi dan Otonomi Daerah

Januari 29, 2026

Eliano Reijnders Siap Kembali Perkuat Persib Lawan Persis Solo, Tekad Jaga Puncak Klasemen Super League!

Januari 29, 2026

Polda Jabar Gencar Dukung Swasembada Pangan, Gandeng Kelompok Tani Tanam Jagung di Lahan 750 Hektare dan Berikan Bantuan Alsintan

Januari 29, 2026

Polres Subang Turut Sukseskan Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare, Dukung Penuh Swasembada Pangan Nasional

Januari 29, 2026

Polres Ciamis Perkenalkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Gelar Polisi Sahabat Anak di TK Amilul Muminin

Januari 29, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.