Beredar sebuah postingan di media sosial yang mengunggah video [arsip] yang memperlihatkan calon gubernur (cagub) Jakarta 2024-2029 Dharma Pongrekun berbicara mengenai WHO Pandemic Treaty.
Faktanya : Setelah ditelusuri memasukkan kata kunci “Pandemic Treaty” ke mesin pencarian Google. Penelusuran teratas mengarah ke artikel Kementerian Kesehatan (Kemenkes) “Melawan Hoax Pandemic Treaty”. Berdasarkan artikel yang tayang Juni 2024 itu, disebutkan kalau Pandemic Treaty merupakan instrumen internasional yang sedang dirancang oleh negara anggota WHO, termasuk Indonesia, untuk menciptakan sistem global yang siap merespon pandemi di masa depan. Meski demikian,
WHO tidak memiliki wewenang untuk menentukan kebijakan nasional domestik. Hasilnya, ditemukan artikel Cek Fakta tempo.co “Keliru: Denda Rp500 Juta Pandemic Treaty Bagi Warga yang Tolak Vaksin dan Masker” yang tayang Jumat (11/4/2025). Konteks asli video tersebut adalah momen ketika Dharma Pongrekun (sebagai cagub Jakarta 2024-2029) menghadiri acara silaturahmi Alim Ulama Se-DKI Jakarta. Dalam pidatonya, Dharma menyampaikan Pandemic Treaty—yang berpotensi mengancam kedaulatan negeri—menjadi alasannya maju sebagai cagub DKI 2024-2029.Terkait klaim denda Rp500 juta bagi masyarakat yang menolak vaksin, epidemiolog Dicky Budiman menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar.
Link Referensi : https://turnbackhoax.id/2025/04/30/salah-pandemic-treaty-ada-denda-untuk-masyarakat-penolak-vaksin/