Beredar sebuah postingan di media sosial yang berisi Informasi “Tarik uang di ATM yang sama agar tidak terblokir PPATK.
CEK FAKTA:
Faktanya setelah ditelusuri dan coba melakukan penelusuran informasi tersebut melalui Google. Hasilnya, tidak ditemukan kriteria aturan penarikan melalui ATM pada bank yang sama dalam pencegahan pemblokiran oleh PPATK.
Perlu diketahui, informasi rekening terbengkalai di bank atau dormant sempat diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Aksi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti banyaknya rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang. Meskipun demikian, saat ini PPATK sudah membuka kembali rekening yang terblokir.
Menurut Tirto.id, ciri ATM yang diblokir PPATK antara lain: tidak bisa tarik saldo, saldo tetap utuh, masih bisa menerima dana tapi tetap nonaktif, tidak bisa transaksi online, dan tidak aktif 3–12 bulan. Pemblokiran ini tidak berpengaruh jika tidak ada penarikan dana.
KESIMPULAN:
Informasi “tarik uang di ATM yang sama agar tidak terblokir PPATK” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
RUJUKAN:
https://turnbackhoax.id/2025/08/13/salah-tarik-uang-di-atm-yang-sama-agar-tidak-terblokir-ppatk/