Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kelestarian ekosistem dengan membongkar sindikat perdagangan satwa dilindungi. Dalam operasi yang dilakukan sepekan terakhir di wilayah Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, kepolisian berhasil mengamankan 14 ekor burung elang dari berbagai jenis yang disembunyikan di kediaman seorang warga berinisial MA alias Asen.
Keberhasilan ini berawal dari penyelidikan mendalam yang dilakukan personel kepolisian terhadap aktivitas mencurigakan di media sosial. Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, tersangka MA menjalankan modus operandi dengan menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa langka tersebut dalam keadaan hidup untuk diperjualbelikan secara tertutup. Adapun satwa yang berhasil diselamatkan terdiri dari tiga ekor elang brontok, sepuluh ekor elang alap jambul, dan satu ekor elang tikus.
Saat proses penggerebekan, Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan temuan yang memprihatinkan terkait kondisi fisik satwa tersebut. Berdasarkan pengamatan di lapangan, belasan elang itu dipelihara di lingkungan yang tidak higienis dan diberikan pakan tidak layak, seperti daging ikan sebagai pengganti pakan alami mereka. Akibatnya, beberapa elang ditemukan dalam kondisi kesehatan yang buruk, menderita katarak, hingga mengalami luka di bagian kepala dan kaki. Bahkan, terdapat elang yang masih berusia sangat muda, yakni sekitar dua bulan.
Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kelangsungan hidup satwa, Polda Jabar langsung berkoordinasi dengan para ahli untuk memastikan rehabilitasi hewan-hewan tersebut. Ke-14 ekor elang ini akan segera ditempatkan di pusat konservasi wilayah Lampung guna menjalani perawatan medis intensif dan tahap rehabilitasi sebelum nantinya dilepaskan kembali ke habitat aslinya. Langkah ini diambil karena beberapa satwa memerlukan penanganan klinik khusus agar kondisinya kembali prima.
Atas tindakan ilegal ini, pihak Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 40A ayat 1 huruf d Undang-Undang RI tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Tersangka kini terancam hukuman penjara mulai dari 3 hingga 15 tahun. Melalui penegakan hukum yang tegas ini, Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perdagangan satwa dilindungi dan bersama-sama menjaga kekayaan hayati Indonesia dari eksploitasi ilegal.











Discussion about this post