No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Komplotan Begal Sadis Berhasil Dibekuk, Polres Majalengka Kembalikan Motor Rampasannya

Juni 18, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Komplotan Begal Sadis Berhasil Dibekuk, Polres Majalengka Kembalikan Motor Rampasannya

Majalengka, Jawa Barat – Kejahatan jalan raya di wilayah Kabupaten Majalengka kini mendapat tanggapan tegas dari Polres Majalengka. Sebuah komplotan begal spesialis malam hari yang terkenal brutal dan sadis akhirnya berhasil dibekuk. Keempat pelaku ini telah melakukan serangkaian aksi kejahatan pada tanggal 8, 12, dan 13 Juni 2025.

Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, mengatakan dalam konferensi pers pada Selasa (17/6/2025), para pelaku menggunakan senjata tajam seperti celurit dan golok untuk melukai korbannya. Mereka menyasar warga yang berkendara sendirian di jalan sepi pada malam hingga dini hari.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah Majalengka, Polres Majalengka akan intensifkan patroli malam dan menindak tegas setiap aksi premanisme.” tegas AKBP Willy.

Baca Juga  Gubernur Jabar Apresiasi Kinerja Kapolres Indramayu Tangani Kasus Putri Apriyani

Kasatreskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, menambahkan bahwa motif utama para pelaku adalah ekonomi, namun hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti mabuk-mabukan dan pesta.

sementara itu, Salah satu korban, Eti, seorang pedagang asal Desa Ligung Lor, mengalami luka cukup serius di tangan dan pundak kanan akibat serangan begal pada 8 Juni 2025. Dalam kondisi terluka, ia berjalan kaki menuju Kantor Polsek Ligung untuk melaporkan kejadian tersebut.

Berkat Upaya yang dilakukan Polres Majalengka, sepeda motor milik Eti berhasil dikembalikan. Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan.

ShareTweetSend
Previous Post

Gubernur Jabar Apresiasi Keberhasilan Polda Jabar Membongkar Kasino Ilegal di Bandung

Next Post

[SALAH] Dedi Mulyadi Dirawat di Rumah Sakit pada Juni 2025

BeritaTerkait

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026
Berita

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026
Berita

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Berita Terbaru

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Tragedi Brutal di Liga 4: Tiga Pemain Dihukum Seumur Hidup, Sepak Bola Indonesia dalam Sorotan!

Januari 27, 2026

Polwan Polres Subang Berikan Trauma Healing Ceria untuk Anak-Anak Korban Banjir Pamanukan

Januari 27, 2026

Polres Karawang Siaga Penuh di Lokasi Banjir, Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Januari 27, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.