No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Komplotan Pencuri Rel Kereta Api Di Ditangkap TIM Resmob Polda Jabar

Oktober 14, 2024
in Berita
Reading Time: 1 min read
Komplotan Pencuri Rel Kereta Api Di Ditangkap TIM Resmob Polda Jabar

Tiga anggota komplotan pencuri besi rel kereta api berhasil diringkus oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Jabar. Kejahatan para pelaku yang diduga telah menjarah aset milik PT KAI di wilayah Kabupaten Karawang akhirnya terhenti.

Tim Resmob Polda Jawa Barat mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti berupa 7 ton rel bekas dan alat potong, termasuk tabung gas, las, dan truk, pada Sabtu, 12 Oktober 2024. Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Edi Supriadi alias Edo, Jajang Karmana alias Ujang, dan Jejen Jaenal alias Ajen.

Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, mengapresiasi penangkapan para pelaku oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) dan menyatakan bahwa PT KAI Daop 2 Bandung akan menindak tegas seluruh pihak yang melakukan pencurian material prasarana kereta api.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Resmob Polda Jabar dalam mengungkap kasus ini. Pencurian rel kereta api merupakan tindakan yang sangat merugikan dan dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Ayep.

Baca Juga  Polda Jabar Kunjungi Komjen Pol (Purn) Nana S. Permana dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke 79

ia menjelaskan bahwa rel kereta api yang menjadi sasaran pencurian berada di area terbuka dan merupakan material cadangan yang sangat penting untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api.

Saat ini Ketiga pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolda Jawa Barat dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.

Selain itu, para pelaku juga dapat dikenakan Pasal 181 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, yang melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Gelar Operasi Zebra Lodaya 2024, Polda Jabar Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Next Post

Jaga Keamanan Pilkada, Wasendak Polda Jabar Berikan Edukasi Ke Perbakin Kota Cirebon

BeritaTerkait

Berita

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026
Berita

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026
Berita

KLARIFIKASI HOAX – IMPOSTER CONTENT [PENIPUAN] Tautan Lowongan Kerja PT Denso Indonesia

Januari 24, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

KLARIFIKASI HOAX – IMPOSTER CONTENT [PENIPUAN] Tautan Lowongan Kerja PT Denso Indonesia

Januari 24, 2026

Polda Jabar Identifikasi Korban Melalui Pos DVI dan Dirikan Pos Pelayanan Kesehatan untuk Pengungsi di Desa Pasir Langu

Januari 24, 2026

Tim SAR Brimob Polda Jabar Evakuasi Dan Bantu Warga Terdampak Banjir di Subang

Januari 24, 2026

Personel Polda Jabar Gerak Cepat Bantu Evakuasi korban Tanah Longsor dan Banjir Bandang Di Cisarua

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.