No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Komplotan Pencurian Pecah Kaca Ditangkap di Majalengka, Korban Rugi Rp23 Juta

November 1, 2024
in Berita
Reading Time: 1 min read
Komplotan Pencurian Pecah Kaca Ditangkap di Majalengka, Korban Rugi Rp23 Juta

Satuan Reskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca dan menangkap empat orang pelaku. Para pelaku, yang diketahui bernama DWW (30), AI (47), RA (57), dan HS (36), ditangkap setelah melakukan aksi kejahatan di jalan Raya Cigasong – Jatiwangi pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan. “Dua pelaku kami amankan di Jalan Parakanmuncang (Sumedang), dan dua tersangka lainnya kami amankan di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut,” ujar Tito pada Kamis (31/10/2024).

Modus yang digunakan para pelaku adalah membuntuti korban yang baru saja mengambil uang dari bank. Saat korban memarkirkan kendaraannya, para pelaku langsung memecahkan kaca mobil dan mengambil uang yang disimpan di dalamnya.

“Pelaku membuntuti korban menggunakan sepeda motor. Pelaku melakukan aksinya saat mobil korban terparkir. Pelaku memecahkan kaca pintu sebelah kiri depan menggunakan besi lancip,” jelas Tito.

Baca Juga  AGAR MASYARAKAT TERTIB DALAM MASA PEMILU DAMAI 2024, SAT BRIMOB POLDA JABAR BERI IMBAUAN

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta. “Uang yang baru diambil korban dari bank Rp22.250.000 langsung dicuri karena disimpan di dalam mobil tersebut. Kalau total kerugiannya kurang lebih Rp23 juta,” ujar Tito.

Tito menambahkan bahwa para pelaku merupakan komplotan yang beroperasi di berbagai wilayah. Saat ditangkap, mereka bahkan hendak melakukan aksi serupa di wilayah Kabupaten Sumedang. “Pada saat dimintai keterangan, setelah melakukan aksi di Majalengka pelaku akan melakukan aksi kembali di Sumedang, namun tidak hasil,” ujar Tito.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 angka 4 dan angka 5 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Indramayu Bongkar Praktik Judi Online, Pelaku Promosikan Melalui Medsos

Next Post

Subang Bersih dari Narkoba, Polres Subang Berhasil Ungkap 18 Kasus dan Tangkap 24 Tersangka

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026
Berita

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026
Berita

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Persib Bandung Gebrak Bursa Transfer, Resmi Datangkan Eks Bintang PSG Layvin Kurzawa!

Januari 25, 2026

Kebakaran Landa Toko Sanya di Cianjur, Polres Cianjur Sigap Padamkan Api dan Amankan Lokasi

Januari 25, 2026

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Malam dan Cek Kesiapsiagaan Polsek Jajaran, Jamin Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Januari 25, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.