No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Komplotan Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi di Karawang Dibongkar, Lima Tersangka Ditangkap

Agustus 16, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Keamanan, Nasional
Reading Time: 1 min read
Komplotan Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi di Karawang Dibongkar, Lima Tersangka Ditangkap

Polres Karawang membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Dusun Krajan 2, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, pada Selasa (5/8/2025). Komplotan pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran lebih besar untuk mendapatkan keuntungan ilegal. Sebanyak lima orang berhasil ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Adriansyah, menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan dari warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. “Setelah menerima laporan, tim langsung turun ke lokasi dan menemukan kegiatan penyalahgunaan gas LPG tersebut. Kami kemudian mengamankan lima orang tersangka,” ujar AKBP Fiki di Mapolres Karawang, Sabtu (16/8/2025).

Kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan bisnis ilegal ini. MAB adalah pemilik toko sekaligus otak pelaku, MHM, MR, dan AS bertugas sebagai penyuntik gas, sementara RIP bertugas mengawasi proses pemindahan. Dari lokasi penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 42 tabung LPG 3 kilogram, 8 tabung LPG 5,5 kilogram, 16 tabung LPG 12 kilogram, 5 tabung LPG 50 kilogram, 1 timbangan, 5 regulator, 4 pipa besi, dan 1 kantong plastik.

Baca Juga  Polres Garut Siap Urai Kemacetan Nataru, Tim Khusus Dikerahkan di Jalur Utama dan Wisata

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Muhammad Nazal Fawwaz, mengungkapkan bahwa komplotan ini baru beroperasi sekitar dua bulan. Namun, polisi masih terus mendalami jumlah keuntungan yang telah diperoleh dan jalur distribusi hasil oplosan tersebut. “Kami masih mendalami distribusinya ke mana saja, termasuk berapa keuntungan yang sudah diperoleh,” kata AKP Nazal.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun. Polres Karawang berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

ShareTweetSend
Previous Post

Libur Panjang HUT ke-80 RI, Polres Bogor Berlakukan Ganjil Genap dan One Way di Jalur Puncak

Next Post

Sambut HUT ke-80 RI, Polres Cimahi Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Antusias Meski Diguyur Hujan

BeritaTerkait

Berita

Putus Rantai Tengkulak, Polri Gandeng Bulog dan Himbara Kawal Ekosistem Jagung Nasional 2026

Februari 9, 2026
Berita

Polres Ciamis Gencar Pantau Harga Bahan Pokok, Cegah Penimbunan di Pasar Imbanagara

Februari 8, 2026
Berita

Prioritaskan Kesehatan Warga, Pemprov Jabar Tanggung Biaya BPJS Pasien Kronis

Februari 8, 2026

Berita Terbaru

Berita

Putus Rantai Tengkulak, Polri Gandeng Bulog dan Himbara Kawal Ekosistem Jagung Nasional 2026

Februari 9, 2026

Polres Ciamis Gencar Pantau Harga Bahan Pokok, Cegah Penimbunan di Pasar Imbanagara

Februari 8, 2026

Prioritaskan Kesehatan Warga, Pemprov Jabar Tanggung Biaya BPJS Pasien Kronis

Februari 8, 2026

Indonesia Tegaskan Komitmen Dukung Bisnis di APEC, Menlu Sugiono Sambut Delegasi ABAC Meeting I 2026

Februari 8, 2026

Menpora Erick Thohir: AFC Apresiasi Kesuksesan Piala Asia Futsal 2026, Final Indonesia vs Iran Disebut Terbaik!

Februari 8, 2026

Satpolairud Polres Pangandaran Tingkatkan Pengamanan di Objek Wisata Pantai, Jaga Keamanan dan Kenyamanan Wisatawan

Februari 8, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.