Majalengka – Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR., menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Jaran Lodaya 2024 yang berlangsung dari 11 Mei 2024 hingga 20 Mei 2024. Acara tersebut diadakan di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka pada Senin (27/05/2024).
Operasi Jaran Lodaya 2024 bertujuan untuk menanggulangi kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang menggunakan senjata api (senpi), senjata tajam (sajam), atau kunci palsu. Operasi ini mengedepankan fungsi Reskrim yang didukung oleh fungsi opsnal lainnya secara terpadu guna menciptakan stabilitas kamtibmas yang mantap dan dinamis di wilayah hukum Polres Majalengka. Sasaran operasi ini adalah segala bentuk kejahatan pencurian kendaraan bermotor, baik roda empat (R4) maupun roda dua (R2).
Selama operasi, Polres Majalengka berhasil mengamankan empat orang pelaku, terdiri dari satu target operasi (TO) dan tiga non-TO. Para pelaku yang berhasil diamankan adalah: Sdr. A.I. (36), warga Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu (TO) [pelaku R4], Sdr. W als J. (50), warga Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu (NON-TO) [pelaku R4], Sdr. ME (26), warga Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka (domisili) kontrakan di Desa Kapandaian, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan [NON-TO] [pelaku R2] dan Sdr. AA (31), warga Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon [NON-TO] [pelaku R2].
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut berasal dari tiga laporan polisi. Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup kendaraan roda empat (R4), kendaraan roda dua (R2), serta surat-surat dan alat-alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut.
“Pelaku R4 atas nama AI dan W ditangkap pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024, sekitar pukul 04.30 WIB di RT 01/03 Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Pelaku R2 atas nama AA ditangkap pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 di wilayah hukum Polres Majalengka, dan pelaku R2 atas nama ME ditangkap pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 di wilayah hukum Polres Majalengka,” ujar AKBP Indra Novianto.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengembangan terhadap pelaku R4, sdr. A.I. dan sdr. W, para tersangka juga melakukan beberapa tindakan pencurian, di antaranya di Kabupaten Majalengka sebanyak satu kali, di Kabupaten Indramayu sebanyak dua kali, dan di Kabupaten Subang sebanyak satu kali.
“Para tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutup Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto.