No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

KPAI Jabar Bentuk Tim Pulihkan Korban Asusila di Garut

April 12, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 mins read
KPAI Jabar Bentuk Tim Pulihkan Korban Asusila di Garut

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat membentuk tim khusus untuk memulihkan kondisi psikis dan fisik anak perempuan berusia lima tahun, korban asusila oleh ayah dan pamannya di Kabupaten Garut. “Ya betul, kita membentuk tim untuk fokus membantu memulihkan kondisi psikis korban, termasuk juga kesehatannya, fisiknya,” kata Ketua Forum KPAID Provinsi Jawa Barat Ato Rinanto.

KPAI telah melakukan pendampingan hukum dan memastikan para pelaku, Yusuf Marzuki (24) dan Yusep Muhlisin (30), telah ditangkap dan ditahan. Namun, penanganan KPAI tidak hanya sebatas pendampingan hukum. Tim yang melibatkan psikolog dan pemerintah daerah akan menangani berbagai aspek, termasuk pemulihan kejiwaan dan fisik, perbaikan pola asuh keluarga, dan solusi masalah ekonomi keluarga.

“Kita bersama tim yang melibatkan psikolog dan juga pihak lain dengan pemerintah provinsi dan kabupaten untuk menangani persoalan anak ini,” jelas Ato Rinanto.

Baca Juga  Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Botol Miras di Tasikmalaya, Jelang Pilkada

Baznas pun akan dilibatkan untuk membantu perekonomian keluarga korban.

Ato Rinanto menekankan pentingnya peran semua pihak, termasuk orang tua, pemerintah, dan masyarakat, dalam melindungi anak dari kekerasan seksual.

“Peran semua pihak untuk proaktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual,” katanya.

Sebelumnya, Polres Garut berhasil menetapkan dua tersangka pelaku kasus pencabulan. Kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluannya. Pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka, yang kemudian dilaporkan ke polisi.

Atas perbuatannya Kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

ShareTweetSend
Previous Post

Berhasil Ungkap Pengeroyokan Jurnalis, IWOI dan PWI Apresiasi Gerak Cepat Polres Subang

Next Post

Polres Purwakarta Dukung Penuh Program “Gerakan Purwakarta Nyaah ka Indung”

BeritaTerkait

Operasi Patuh Lodaya Majalengka: Layanan Kesehatan Gratis untuk Personel dan Masyarakat
Berita

Operasi Patuh Lodaya Majalengka: Layanan Kesehatan Gratis untuk Personel dan Masyarakat

Juli 26, 2025
Operasi Patuh Lodaya Sumedang Tindak 3.742 Pelanggaran Lalu Lintas
Berita

Operasi Patuh Lodaya Sumedang Tindak 3.742 Pelanggaran Lalu Lintas

Juli 26, 2025
Polres Sumedang Tangkap Lima Pelaku Curanmor dan Curas
Berita

Polres Sumedang Tangkap Lima Pelaku Curanmor dan Curas

Juli 26, 2025

Berita Terbaru

Operasi Patuh Lodaya Majalengka: Layanan Kesehatan Gratis untuk Personel dan Masyarakat
Berita

Operasi Patuh Lodaya Majalengka: Layanan Kesehatan Gratis untuk Personel dan Masyarakat

Juli 26, 2025

Operasi Patuh Lodaya Sumedang Tindak 3.742 Pelanggaran Lalu Lintas

Operasi Patuh Lodaya Sumedang Tindak 3.742 Pelanggaran Lalu Lintas

Juli 26, 2025
Polres Sumedang Tangkap Lima Pelaku Curanmor dan Curas

Polres Sumedang Tangkap Lima Pelaku Curanmor dan Curas

Juli 26, 2025
Pencarian Korban Kecelakaan Laut di Garut Masuki Hari Ke-7, Tim Gabungan Perkuat Koordinasi

Pencarian Korban Kecelakaan Laut di Garut Masuki Hari Ke-7, Tim Gabungan Perkuat Koordinasi

Juli 26, 2025
Polres Cianjur Sita Ratusan Botol Miras dan Amankan Pelajar dalam Razia Pekat

Polres Cianjur Sita Ratusan Botol Miras dan Amankan Pelajar dalam Razia Pekat

Juli 26, 2025
16 Pelajar SMP di Cileungsi Diamankan Polisi, Diduga Hendak Tawuran

16 Pelajar SMP di Cileungsi Diamankan Polisi, Diduga Hendak Tawuran

Juli 26, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.