No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

KPAI Jabar Bentuk Tim Pulihkan Korban Asusila di Garut

April 12, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
KPAI Jabar Bentuk Tim Pulihkan Korban Asusila di Garut

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat membentuk tim khusus untuk memulihkan kondisi psikis dan fisik anak perempuan berusia lima tahun, korban asusila oleh ayah dan pamannya di Kabupaten Garut. “Ya betul, kita membentuk tim untuk fokus membantu memulihkan kondisi psikis korban, termasuk juga kesehatannya, fisiknya,” kata Ketua Forum KPAID Provinsi Jawa Barat Ato Rinanto.

KPAI telah melakukan pendampingan hukum dan memastikan para pelaku, Yusuf Marzuki (24) dan Yusep Muhlisin (30), telah ditangkap dan ditahan. Namun, penanganan KPAI tidak hanya sebatas pendampingan hukum. Tim yang melibatkan psikolog dan pemerintah daerah akan menangani berbagai aspek, termasuk pemulihan kejiwaan dan fisik, perbaikan pola asuh keluarga, dan solusi masalah ekonomi keluarga.

“Kita bersama tim yang melibatkan psikolog dan juga pihak lain dengan pemerintah provinsi dan kabupaten untuk menangani persoalan anak ini,” jelas Ato Rinanto.

Baca Juga  Polres Indramayu Bersama Kodim 0616 Gelar Patroli Skala Besar, Jaga Kamtibmas di Malam Minggu

Baznas pun akan dilibatkan untuk membantu perekonomian keluarga korban.

Ato Rinanto menekankan pentingnya peran semua pihak, termasuk orang tua, pemerintah, dan masyarakat, dalam melindungi anak dari kekerasan seksual.

“Peran semua pihak untuk proaktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual,” katanya.

Sebelumnya, Polres Garut berhasil menetapkan dua tersangka pelaku kasus pencabulan. Kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluannya. Pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka, yang kemudian dilaporkan ke polisi.

Atas perbuatannya Kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

ShareTweetSend
Previous Post

Berhasil Ungkap Pengeroyokan Jurnalis, IWOI dan PWI Apresiasi Gerak Cepat Polres Subang

Next Post

Polres Purwakarta Dukung Penuh Program “Gerakan Purwakarta Nyaah ka Indung”

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.