Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat mengapresiasi kecepatan Polres Ciamis dalam menangani kasus dugaan pencabulan terhadap santri di Kecamatan Cihaurbeuti.
Dalam kasus tersebut, seorang pria yang merupakan salah satu pengajar tega mencabuli seorang muridnya hingga berkali-kali. Modusnya, dengan cara memacari korbannya yang masih di bawa umur dan berjanji akan menikahinya.
Setelah menerima laporan resmi dari keluarga korban dugaan aksi pencabulan tersebut, Polres Ciamis langsung bergerak. Kurang dari enam jam, terduga pelaku dapat diamankan dan digiring ke Mapolres Ciamis untuk menjalani pemeriksaan.
Ketua Forum KPAID Jabar, Ato Rinanto, menyatakan pihaknya mendampingi korban yang mengalami trauma berat sejak Sabtu (14/6/2025).
“Kami mendapati korban dalam kondisi trauma berat. Selama tiga hari kami melakukan rehabilitasi intensif, kemudian berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Ciamis. Hari Selasa (17/6/2025), laporan kami sampaikan secara resmi dan pelaku langsung diamankan dalam waktu kurang dari enam jam,” ujar Ketua Fotum KPAID dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (19/6/2025).
Korban yang masih berusia 14 tahun baru lulus kelas 3 dan saat ini masih menjalani pendampingan psikologis. Ato memastikan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum dan hak pendidikan korban tetap terpenuhi.
Ia menyoroti tren kekerasan seksual terhadap anak, terutama anak perempuan, dan menekankan pentingnya gerakan kolektif untuk perlindungan anak, bukan hanya mengandalkan aparat penegak hukum.
“Kami mengajak semua pihak untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum refleksi dan edukasi. Perlindungan anak harus menjadi gerakan kolektif,” tegasnya.
“Tentu ini adalah sebuah prestasi luar biasa. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi, terutama di lingkungan pendidikan dan lembaga keagamaan,” tambahnya.