No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Kurang 24 Jam, Pelaku Pengeroyokan Pengemudi Ojol di Pandanwangi, Cinunuk Ditangkap Polisi

Desember 24, 2024
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Kurang 24 Jam, Pelaku Pengeroyokan Pengemudi Ojol di Pandanwangi, Cinunuk Ditangkap Polisi

Kurang dari 24 jam, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Pandanwangi, Cinunuk, Cileunyi.

Dalam konferensi pers, Wakapolresta Bandung, AKBP Hidayat, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika korban, seorang pengemudi ojol berinisial G, menjemput penumpang di wilayah Cimekar.

Saat dalam perjalanan bersama penumpang berinisial I, korban (driver ojol) dikejar oleh tiga pelaku yang menggunakan dua sepeda motor.

“Para pelaku berusaha memepet korban. Namun, korban terus melaju hingga di kawasan Pandanwangi, Cinunuk, Kabupaten Bandung, korban akhirnya terjatuh,” ujar AKBP Hidayat. Selasa, 24 Desember 2024.

“Akibatnya, baik G maupun penumpangnya, I, mengalami luka-luka,” sambungnya.

Korban I mengalami luka serius di kepala, tangan, dan kaki, dan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit. Sementara G mengalami luka ringan di sisi kiri tubuhnya. G kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cileunyi.

Baca Juga  Polres Garut Ungkap Kasus Curanmor Dan Amankan Ketiga Orang Pelakunya

Dari kejadian tersebut, Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga pelaku, yaitu S alias Odong (23) yang berperan sebagai pengendara motor yang mengejar korban.

Kemudian W alias Siwong yang melakukan penganiayaan terhadap korban dan AR alias Iyan (19) yang menarik korban ke pinggir jalan dan turut menganiaya menggunakan helm.

Motif pengeroyokan ini diduga karena para pelaku, dua di antaranya ojek pangkalan, merasa kesal dan emosi kepada korban yang melewati wilayah mereka.

AKBP Hidayat mengimbau kepada komunitas ojek online agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri jika menghadapi kejadian serupa dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

ShareTweetSend
Previous Post

[HOAKS] TNI Amankan Polisi Perampas Uang Pengendara Motor

Next Post

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo : Kami Jamin Kegiatan Malam Misa Natal Berlangsung Aman Tanpa Gangguan

BeritaTerkait

Berita

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026
Berita

Polres Sumedang Tangani Kecelakaan Beruntun Empat Kendaraan di Tol Cisumdawu, Tiga Orang Tewas

Januari 26, 2026
Berita

Kapolres Karawang Tekankan Disiplin Personel dan Kesiagaan Evakuasi Banjir Saat Apel Pagi

Januari 26, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Polres Sumedang Tangani Kecelakaan Beruntun Empat Kendaraan di Tol Cisumdawu, Tiga Orang Tewas

Januari 26, 2026

Kapolres Karawang Tekankan Disiplin Personel dan Kesiagaan Evakuasi Banjir Saat Apel Pagi

Januari 26, 2026

Jaga Kondusivitas Dini Hari, Sat Samapta Polres Garut Amankan Pemuda Mabuk saat Patroli Presisi

Januari 26, 2026

Polres Cianjur Kantongi Identitas Pembacok Warga Sukaluyu, Kapolres: Menyerahkan Diri atau Terus Kami Buru!

Januari 26, 2026

Tim DVI Polda Jabar Berhasil Identifikasi 11 Korban Meninggal Bencana Longsor Pasirlangu

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.