Polres Cirebon Kota berhasil menangkap tiga pelaku tawuran yang menewaskan seorang pria berinisial K (21) di Jalan Kesunean, Cirebon, pada Selasa (19/8) dini hari. Ketiga pelaku, IR (22), JS (20), dan UB (19), ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Menurut Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, tawuran tersebut melibatkan dua kelompok pemuda yang sebelumnya berjanji bertemu melalui media sosial. “Ada lima geng yang terlibat, dengan tiga geng membentuk satu kelompok melawan dua geng lainnya,” jelasnya.
Korban K menjadi sasaran pengeroyokan setelah terkena lemparan bom molotov yang membakar rambutnya. Saat berusaha memadamkan api, korban diserang oleh sekitar sembilan pelaku. Luka bacok di kepala, punggung, dan pergelangan tangan, serta luka akibat terseret di aspal, menyebabkan korban meninggal dunia di rumah sakit.
Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi Imbau Orang Tua Lebih Awasi Anak
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua senjata tajam dan pecahan bom molotov. Para pelaku kini dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, enam pelaku lain masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
AKBP Eko Iskandar juga mengimbau orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam tawuran.
“Tawuran ini dilakukan demi konten media sosial dan berpotensi membahayakan nyawa,” tegasnya.