Polres Kuningan bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan berat bermotif asmara di Jalan Raya Ciawigebang–Cidahu. Pelaku berinisial MM (20) berhasil diamankan oleh Tim Unit Resmob Polres Kuningan hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melukai korbannya, SS (22), menggunakan celurit.
Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, membenarkan penanganan kasus tersebut. Insiden bermula ketika pelaku menelepon korban dengan modus berpura-pura kehabisan bensin.
Sementara itu Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, korban yang berniat membantu mendatangi lokasi yang disebutkan pelaku. Namun, setibanya di sana, pelaku langsung melakukan serangan mendadak.
“Pelaku langsung melakukan serangan menggunakan celurit hingga mengenai punggung kiri korban,” jelasnya.
Korban SS kini harus menjalani operasi di RS Mitra Husada Ciawigebang akibat luka sayatan serius.
Motif penganiayaan diduga kuat terkait masalah asmara. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia tersulut emosi setelah pacarnya menceritakan bahwa korban SS melakukan pelecehan dengan mencium pacar pelaku secara paksa.
Polisi berhasil mengamankan MM pada Selasa (25/11) pukul 04.00 WIB di sebuah rumah warga di Desa Cikeusik, Kecamatan Cidahu, tanpa perlawanan. Sejumlah barang bukti disita, termasuk celurit bergagang kayu dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Polres Kuningan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur sambil terus mendalami keterangan saksi-saksi.










