No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Kurang dari 24 Jam, Polres Kuningan Tangkap Pelaku Penganiayaan Celurit Bermotif Cemburu Asmara

November 25, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Kurang dari 24 Jam, Polres Kuningan Tangkap Pelaku Penganiayaan Celurit Bermotif Cemburu Asmara

Polres Kuningan bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan berat bermotif asmara di Jalan Raya Ciawigebang–Cidahu. Pelaku berinisial MM (20) berhasil diamankan oleh Tim Unit Resmob Polres Kuningan hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melukai korbannya, SS (22), menggunakan celurit.

Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, membenarkan penanganan kasus tersebut. Insiden bermula ketika pelaku menelepon korban dengan modus berpura-pura kehabisan bensin.

Sementara itu Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, korban yang berniat membantu mendatangi lokasi yang disebutkan pelaku. Namun, setibanya di sana, pelaku langsung melakukan serangan mendadak.

“Pelaku langsung melakukan serangan menggunakan celurit hingga mengenai punggung kiri korban,” jelasnya.

Korban SS kini harus menjalani operasi di RS Mitra Husada Ciawigebang akibat luka sayatan serius.

Baca Juga  Polres Cirebon Kota Gelar Bakti Sosial Sambut Ramadhan: Solidaritas dan Kepedulian di Bulan Penuh Berkah

Motif penganiayaan diduga kuat terkait masalah asmara. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia tersulut emosi setelah pacarnya menceritakan bahwa korban SS melakukan pelecehan dengan mencium pacar pelaku secara paksa.

Polisi berhasil mengamankan MM pada Selasa (25/11) pukul 04.00 WIB di sebuah rumah warga di Desa Cikeusik, Kecamatan Cidahu, tanpa perlawanan. Sejumlah barang bukti disita, termasuk celurit bergagang kayu dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku.

Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Polres Kuningan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur sambil terus mendalami keterangan saksi-saksi.

ShareTweetSend
Previous Post

Jelang Pemberian Materi Apel Kasatwil 2025, Kapolda dan Kapolres se Indonesia Olahraga Bersama

Next Post

Wujud Empati Polri, Polsek Margaasih Kunjungi dan Beri Motivasi Keluarga Anak Penderita Hidrosefalus

BeritaTerkait

Respons Cepat Polisi Tangani Kecelakaan Maut Elf di Tol Padaleunyi KM 152
Berita

Respons Cepat Polisi Tangani Kecelakaan Maut Elf di Tol Padaleunyi KM 152

Januari 6, 2026
Simbol Kedekatan Polri dan Rakyat: Komunitas Ojol Majalengka Iringi Pelepasan AKBP Willy Andrian
Berita

Sinergi Polri dan Warga: Polsek Purwadadi Optimalkan 3 Hektar Lahan Tidur demi Ketahanan Pangan

Januari 6, 2026
Simbol Kedekatan Polri dan Rakyat: Komunitas Ojol Majalengka Iringi Pelepasan AKBP Willy Andrian
Berita

Simbol Kedekatan Polri dan Rakyat: Komunitas Ojol Majalengka Iringi Pelepasan AKBP Willy Andrian

Januari 6, 2026

Berita Terbaru

Respons Cepat Polisi Tangani Kecelakaan Maut Elf di Tol Padaleunyi KM 152
Berita

Respons Cepat Polisi Tangani Kecelakaan Maut Elf di Tol Padaleunyi KM 152

Januari 6, 2026

Simbol Kedekatan Polri dan Rakyat: Komunitas Ojol Majalengka Iringi Pelepasan AKBP Willy Andrian

Sinergi Polri dan Warga: Polsek Purwadadi Optimalkan 3 Hektar Lahan Tidur demi Ketahanan Pangan

Januari 6, 2026
Simbol Kedekatan Polri dan Rakyat: Komunitas Ojol Majalengka Iringi Pelepasan AKBP Willy Andrian

Simbol Kedekatan Polri dan Rakyat: Komunitas Ojol Majalengka Iringi Pelepasan AKBP Willy Andrian

Januari 6, 2026
Polres Purwakarta Perkuat Profesionalisme Lewat Sosialisasi KUHP-KUHAP Baru Daring Se-Indonesia.

Polres Purwakarta Perkuat Profesionalisme Lewat Sosialisasi KUHP-KUHAP Baru Daring Se-Indonesia.

Januari 6, 2026
Polres Cimahi Lakukan Rotasi Pejabat Strategis, Kapolres Tekankan Sinergi Peningkatan Pelayanan

Polres Cimahi Lakukan Rotasi Pejabat Strategis, Kapolres Tekankan Sinergi Peningkatan Pelayanan

Januari 6, 2026
Kapolres Karawang Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Kapolres Karawang Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Januari 6, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.