No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Kurang dari 24 Jam, Polres Kuningan Tangkap Pelaku Penganiayaan Celurit Bermotif Cemburu Asmara

November 25, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Kurang dari 24 Jam, Polres Kuningan Tangkap Pelaku Penganiayaan Celurit Bermotif Cemburu Asmara

Polres Kuningan bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan berat bermotif asmara di Jalan Raya Ciawigebang–Cidahu. Pelaku berinisial MM (20) berhasil diamankan oleh Tim Unit Resmob Polres Kuningan hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melukai korbannya, SS (22), menggunakan celurit.

Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, membenarkan penanganan kasus tersebut. Insiden bermula ketika pelaku menelepon korban dengan modus berpura-pura kehabisan bensin.

Sementara itu Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, korban yang berniat membantu mendatangi lokasi yang disebutkan pelaku. Namun, setibanya di sana, pelaku langsung melakukan serangan mendadak.

“Pelaku langsung melakukan serangan menggunakan celurit hingga mengenai punggung kiri korban,” jelasnya.

Korban SS kini harus menjalani operasi di RS Mitra Husada Ciawigebang akibat luka sayatan serius.

Baca Juga  Sambut HUT RI ke-80, Polres Tasikmalaya Kota Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih

Motif penganiayaan diduga kuat terkait masalah asmara. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia tersulut emosi setelah pacarnya menceritakan bahwa korban SS melakukan pelecehan dengan mencium pacar pelaku secara paksa.

Polisi berhasil mengamankan MM pada Selasa (25/11) pukul 04.00 WIB di sebuah rumah warga di Desa Cikeusik, Kecamatan Cidahu, tanpa perlawanan. Sejumlah barang bukti disita, termasuk celurit bergagang kayu dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku.

Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Polres Kuningan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur sambil terus mendalami keterangan saksi-saksi.

ShareTweetSend
Previous Post

Jelang Pemberian Materi Apel Kasatwil 2025, Kapolda dan Kapolres se Indonesia Olahraga Bersama

Next Post

Wujud Empati Polri, Polsek Margaasih Kunjungi dan Beri Motivasi Keluarga Anak Penderita Hidrosefalus

BeritaTerkait

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026
Berita

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026
Berita

Wujudkan Generasi Sehat, Kapolres Ciamis Hadiri Peluncuran SPPG di Ponpes Gegempalan

Januari 28, 2026

Berita Terbaru

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026

Wujudkan Generasi Sehat, Kapolres Ciamis Hadiri Peluncuran SPPG di Ponpes Gegempalan

Januari 28, 2026

Jaga Kesehatan Pengungsi, Polda Jabar Gelar Bakti Kesehatan Terpadu bagi Warga Terdampak Longsor Pasirlangu

Januari 28, 2026

Pemkab Bandung Barat Salurkan Bantuan Peti Mati dan Kantong Jenazah ke Biddokkes Polda Jabar

Januari 28, 2026

Guna Percepat Evakuasi, Polda Jabar Terjunkan Unit K9 Lacak Korban Tertimbun

Januari 28, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.