No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Kurang dari 24 Jam, Polsek Cikole Ringkus Pelaku Pencurian Motor

Desember 11, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Kurang dari 24 Jam, Polsek Cikole Ringkus Pelaku Pencurian Motor

Unit Reskrim Polsek Cikole Polres Sukabumi Kota mencatatkan keberhasilan cepat dengan meringkus seorang pria berinisial D (31), warga Cianjur, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor). Pelaku diringkus di wilayah Warungkondang, Cianjur, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya di Kota Sukabumi.

Kapolsek Cikole, Kompol Ma’ruf, melalui Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa motor Yamaha Mio korban dicuri pada Selasa (9/12) siang di Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole.

Peristiwa pencurian terjadi ketika korban, Mochamad Andre Riza Darmawan (29), memarkirkan motornya di depan warung sate. Melihat kunci motor masih menempel di lubang kontak dan situasi lengah, D langsung mengambil kesempatan dan membawa kabur kendaraan tersebut.

Baca Juga  Operasi Keselamatan Lodaya 2025, Polres Majalengka Tes Urine Pengemudi Angkutan Umum

Setelah korban menyadari kendaraannya hilang dan segera melapor ke Polsek Cikole, tim Unit Reskrim langsung bertindak cepat.

“Begitu menerima laporan korban, Unit Reskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya terduga pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan di wilayah Cianjur beserta barang bukti kendaraan,” cetus Kompol Ma’ruf.

Keberhasilan lintas wilayah ini merupakan bukti komitmen Polsek Cikole dalam menindak pelaku kejahatan jalanan. Pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Polisi mengimbau warga agar selalu berhati-hati dan memastikan kunci dicabut saat memarkirkan kendaraan, karena kelalaian kecil dapat membuka peluang kejahatan.

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Kawal Ketat Unras Ormas di KIIC Karawang

Next Post

Polisi Usut Kasus Tiga Siswi SMP Korban Asusila di Hotel Selabintana

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.