No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Kurir Narkoba Diringkus Polres Sukabumi Kota, 13 Butir Ekstasi dan Ganja Disita

Desember 15, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Kurir Narkoba Diringkus Polres Sukabumi Kota, 13 Butir Ekstasi dan Ganja Disita

Gerak-gerik mencurigakan seorang pria di pinggir jalan raya kawasan wisata Selabintana, Kabupaten Sukabumi, berujung pada penangkapan kasus narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus AE (30), seorang kurir yang kedapatan membawa paket lengkap narkoba jenis ekstasi dan ganja kering.

Pria yang tercatat sebagai warga Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong ini tak berkutik saat petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang disembunyikan rapi dalam plastik hitam.

Dalam penangkapan yang berlangsung Selasa (2/12) siang tersebut, polisi menyita barang bukti yang cukup mencolok: 13 butir pil ekstasi (terdiri dari 8 butir warna hijau dan 5 butir warna pink) seberat 5,63 gram, serta satu paket daun ganja kering seberat 13,47 gram.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemantauan intensif.

Baca Juga  Temuan Jasad Misterius di Plered, Polsek Plered Purwakarta Bergerak Cepat Lakukan Identifikasi

“Terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang berinisial E yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap AKP Tenda, Senin (15/12).

Berdasarkan interogasi, AE berperan sebagai kurir yang ditugaskan mengantar paket tersebut kepada seorang pemesan di wilayah Selabintana. Namun, sebelum transaksi terjadi, polisi lebih dulu memutus rantai peredarannya.

Kini, AE harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Sukabumi Kota menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba dan terus memburu jaringan di atasnya demi menyelamatkan generasi muda Sukabumi.

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Jabar Bekuk YouTuber Resbob, Pelaku Ujaran Kebencian Rasis

Next Post

Polres Tasikmalaya Kota Berikan Tips Hadapi Penarikan Paksa Kendaraan

BeritaTerkait

Berita

[SALAH] Purbaya Umumkan Gaji Pensiunan Naik 12% dan Pencairan Rapel pada 30 Januari 2026

Februari 5, 2026
Berita

Keajaiban Nutrisi Buah Kelapa: Solusi Alami untuk Hidrasi dan Kesehatan Jantung

Februari 5, 2026
Berita

Misi Ulang Sejarah: Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Jepang di Semifinal AFC Futsal 2026

Februari 5, 2026

Berita Terbaru

Berita

[SALAH] Purbaya Umumkan Gaji Pensiunan Naik 12% dan Pencairan Rapel pada 30 Januari 2026

Februari 5, 2026

Keajaiban Nutrisi Buah Kelapa: Solusi Alami untuk Hidrasi dan Kesehatan Jantung

Februari 5, 2026

Misi Ulang Sejarah: Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Jepang di Semifinal AFC Futsal 2026

Februari 5, 2026

Perbatasan Rafah Kembali Dibuka Secara Terbatas dan Memberikan Harapan Baru bagi Warga Gaza

Februari 5, 2026

[SALAH] Purbaya Umumkan Gaji Pensiunan Naik 12% dan Pencairan Rapel pada 30 Januari 2026

Februari 5, 2026

Tekan Stunting, Dinkes Kota Sukabumi Aktifkan Gerakan Satu Telur Satu Pegawai

Februari 4, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.