Gerak-gerik mencurigakan seorang pria di pinggir jalan raya kawasan wisata Selabintana, Kabupaten Sukabumi, berujung pada penangkapan kasus narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus AE (30), seorang kurir yang kedapatan membawa paket lengkap narkoba jenis ekstasi dan ganja kering.
Pria yang tercatat sebagai warga Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong ini tak berkutik saat petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang disembunyikan rapi dalam plastik hitam.
Dalam penangkapan yang berlangsung Selasa (2/12) siang tersebut, polisi menyita barang bukti yang cukup mencolok: 13 butir pil ekstasi (terdiri dari 8 butir warna hijau dan 5 butir warna pink) seberat 5,63 gram, serta satu paket daun ganja kering seberat 13,47 gram.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemantauan intensif.
“Terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang berinisial E yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap AKP Tenda, Senin (15/12).
Berdasarkan interogasi, AE berperan sebagai kurir yang ditugaskan mengantar paket tersebut kepada seorang pemesan di wilayah Selabintana. Namun, sebelum transaksi terjadi, polisi lebih dulu memutus rantai peredarannya.
Kini, AE harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Sukabumi Kota menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba dan terus memburu jaringan di atasnya demi menyelamatkan generasi muda Sukabumi.










