Satlantas Polrestabes Bandung telah menindak 31 pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas selama dua hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Lodya Tahun 2025. Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 10 Februari hingga 23 Februari 2025, ini mengedepankan tindakan persuasif berupa teguran.
Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Wahyu Pristha Utama, menjelaskan bahwa tilang merupakan langkah terakhir yang akan diambil. “Karena kita lebih mengedepankan (tindakan) persuasif. Nah sampai dengan 2 hari ini (pelaksanaan operasi), untuk penindakan kita hanya melakukan dengan blangko teguran sebanyak 31 blangko teguran,” ujar AKBP Wahyu Pristha Utama saat dihubungi Jabar Ekspres, Rabu (12/2).
AKBP Wahyu Pristha Utama menambahkan, hingga saat ini belum ada satu pun pelanggar yang ditilang. “Sampai dengan saat ini belum, dan mudah-mudahan tidak ada, karena itu (tindakan tilang) langkah terakhir yang kita lakukan,” katanya.
Pihaknya mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menaati aturan lalu lintas selama operasi berlangsung. “Karena kalau sudah kebut-kebutan, zig-zag, mengemudi dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh alkohol, itu kita akan lakukan tilang menggunakan E-TLE (elektronik),” tegas AKBP Wahyu Pristha Utama.
Sebelumnya, sebanyak 178 personel Satlantas Polrestabes Bandung dikerahkan untuk Operasi Keselamatan Lodya 2025. Operasi ini bertujuan menciptakan kondisi yang aman dan kondusif menjelang Operasi Ketupat 2025, yang digelar menjelang Idul Fitri. Sasaran operasi meliputi potensi gangguan, ancaman gangguan, dan gangguan nyata.
bn/tm