Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap aksi premanisme yang meresahkan di wilayahnya.
Untuk mempermudah proses pengaduan, Polres Purwakarta menyediakan layanan pengaduan cepat melalui WhatsApp (WA) di nomor 0821-1102-1963 (Sat Reskrim Polres Purwakarta) dan call center 110.
Langkah ini merupakan upaya Polres Purwakarta untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 atau WhatsApp ke nomor pengaduan Sat Reskrim Polres Purwakarta,” ujar Kapolres pada Senin, 19 Mei 2025.
Semua nomor pengaduan siap melayani selama 24 jam.
Setelah menerima laporan, kata Kapolres, Pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan tindakan tegas terhadap aksi premanisme.
Kapolres menegaskan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat dan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polres Purwakarta juga bekerja sama dengan TNI dan pemerintah daerah untuk memastikan efektivitas operasi penindakan premanisme.
“Sinergi ini dilakukan untuk memastikan operasi penindakan berjalan efektif dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” kata Kapolres.
Ia berharap masyarakat tidak ragu melaporkan aksi premanisme, karena identitas pelapor akan dirahasiakan. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas keamanan, menjamin keamanan investasi, dan mendukung komitmen Kapolri dalam memberantas premanisme di Indonesia.
“Tidak ada ruang bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia, termasuk di Kabupaten Purwakarta,” tegas Kapolres