Sumedang, Jawa Barat – Aksi lima wartawan gadungan yang memeras Kepala Desa Ciuyah, Kecamatan Cisarua, Sumedang, berinisial S (60), berakhir di balik jeruji besi. Polres Sumedang berhasil menangkap para pelaku dan mengungkap aksi pemerasan yang telah mereka lakukan sejak 27 Mei 2025.
Salah satu penangkapan yang menarik perhatian adalah penangkapan RAP (48) di rumahnya. Dalam video yang beredar, RAP terlihat berusaha bersembunyi dari petugas Jatanras Polres Sumedang. Kanit Jatanras Iptu Prihatna langsung mengamankan RAP dengan ucapan dalam bahasa Sunda, menunjukkan kecepatan dan ketepatan tindakan aparat.
Kelima wartawan gadungan tersebut adalah AS (41), RAP (48), H (47), MH (34), dan AM (57). Mereka mengancam korban dengan ancaman akan memberitakan dugaan penyimpangan pengelolaan BUMDes jika tidak memberikan uang. Mereka juga mengancam akan melaporkan korban ke Inspektorat Daerah Sumedang. Total uang yang diperas dari korban mencapai Rp8 juta.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, menjelaskan bahwa motif para pelaku diduga murni ekonomi. Setelah tak sanggup lagi diteror, korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada kepolisian. Polisi yang bergerak cepat langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan. Bukti transfer uang dan lima telepon genggam yang digunakan untuk meneror korban juga diamankan sebagai barang bukti.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Sumedang dalam memberantas tindak pidana pemerasan dan melindungi masyarakat dari tindakan kriminal yang dilakukan oknum yang mengatasnamakan profesi jurnalis. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan profesi tertentu untuk melakukan tindakan kriminal.