Polsek Anjatan Polres Indramayu menyelenggarakan sosialisasi tentang bahaya perundungan (bullying) di lingkungan sekolah. Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran dan pencegahan terhadap fenomena bullying di kalangan anak-anak sejak dini.
Bhabinkamtibmas Polsek Anjatan menyampaikan materi tentang dampak negatif dan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh tindakan bullying di kalangan pelajar.
“Kami sosialisasikan terkait perundungan sejak dini khususnya dalam memahami pengertian Bullying dan dasar-dasar mengapa Bullying tersebut dilarang serta memahami akibat atau dampak dari perbuatan tersebut terhadap korban Bullying,” ujar Kapolsek Anjatan AKP H. Rasita, Selasa (28/1/2025)
ia menjelaskan bahwa program sosialisasi mengenai bullying disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Sasaran yang ingin dicapai dalam program ini adalah agar anak-anak Sekolah, mengetahui dampak dari perbuatan Bullying sangat berbahaya yang mengancam masa depan anak yang mengalami korban Bullying,” jelas AKP H. Rasita.
Lanjutnya Tujuan pelaksanaan program sosialisasi perundungan terhadap anak agar para siswa – siswi dapat memahami apa itu bullying serta memahami hukum.
“Sosialisasi ini dilakukan dengan memberikan materi terkait pentingnya memahami dengan jelas tentang Bullying, jenis-jenis Bullying, serta dampak dalam kehidupan sehari-hari. Hasil yang akan dicapai setelah pelaksanaan program ini adalah Para Siswa Siswi dapat mengetahui tentang bahaya perbuatan Bullying yang terjadi di dalam kehidupan baik di lingkungan sekolahan maupun di lingkungan masyarakat,” pungkasnya.
Polsek Anjatan menunjukkan komitmen teguh dalam melindungi anak-anak dari bahaya bullying dan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif.