Sebuah tragedi longsor terjadi di galian C Gunung Kuda, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu, 31 Mei 2025. Bencana ini telah menewaskan sedikitnya 14 orang dan melukai tujuh lainnya.
Polda Jabar saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap penyebab kejadian dan kemungkinan adanya unsur kelalaian.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menyampaikan dalam bencana longsor ini, pekerjaannya diduga tak melalui standar operasional prosedural (SOP) yang berlaku serta tak menggunakan alat pelindung diri yang sesuai.
“Pertambangan Al Azhariyah sedang melakukan kegiatan muat material limestone. Ada tujuh mobil truk yang sedang memuat, dan tiga eksavator PC 200 yang tertimbun material,” ujarnya, Sabtu (31/5/2025).
Izin operasional penambangan PT. Al Azhariyah, IUP OP nomor SK: 540/64/29.107/DPMPTSP/2020, berlaku hingga 5 November 2025 dan mencakup area seluas 9,16 Ha.
Polisi telah memeriksa sekitar enam saksi dan akan terus melakukan pencarian serta pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Koordinasi dengan Kementerian ESDM juga dilakukan untuk membantu penyelidikan.
“Pencarian akan dilanjutkan ,Sabtu (31/6/2025) mengingat situasi TKP yang tak memungkinkan dilakukan pencarian di malam hari. Dan, jenazah yang sudah teridentifikasi akan diserahkan kepada keluarga, serta korban luka-luka saat ini sudah keluar dari RS Sumber Hurip dan Puskesmas Dukupuntang, kemudian menjalani rawat jalan,” katanya.
Polisi tengah menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang dapat menyebabkan kematian. Jika terbukti ada kelalaian, pelaku dapat diancam hukuman hingga lima tahun penjara. Kemungkinan pasal lain akan ditambahkan sesuai perkembangan penyelidikan.
“Kini, proses identifikasi jenazah dalam operasi Disaster Victim Identification (DVI) melibatkan lima fase, yakni The Scene/TKP, Post Mortem, Ante Mortem Information Retrieval, Reconciliation, dan Debriefing. Fase TKP ialah tahap awal penanganan di lokasi kejadian untuk memilah korban hidup dan meninggal, serta mengumpulkan barang bukti,” ujarnya.
Berikutnya, Fase Post Mortem ialah pemeriksaan jenazah secara menyeluruh untuk mengumpulkan data forensik, serta Fase Ante Mortem ialah pengumpulan data korban yang hilang sebelum kematian, dan Fase Rekonsiliasi ialah pembandingan data Ante Mortem juga Post Mortem untuk memastikan identifikasi.
Terakhir, fase Debriefing adalah penyerahan jenazah yang telah diidentifikasi kepada keluarga.