Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil meringkus seorang mahasiswa berinisial AFI (24) warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. AFI diduga memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis. Penangkapan dilakukan pada Jumat (8/8/2025) di Jalan Ahmad Yani Timur, Desa Sucikaler, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas AFI.
Kepala Satnarkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa penyelidikan dan pengintaian dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Setelah memastikan AFI memproduksi tembakau sintetis, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Kami langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti 8 paket tembakau sintetis siap edar. Berdasarkan pengakuan tersangka, tembakau sintetis itu akan dijual kepada pemesan,” ungkap AKP Usep.
Penggeledahan diperluas ke rumah AFI, dan polisi menemukan sejumlah barang bukti tambahan yang menguatkan dugaan produksi tembakau sintetis. Barang bukti tersebut antara lain bahan campuran cairan narkotika, tembakau merek Arumanis, pewarna makanan, alkohol, timbangan digital, plastik klip, dan peralatan produksi lainnya.
AFI mengakui semua barang bukti tersebut miliknya dan telah beberapa kali memproduksi serta menjual tembakau sintetis di wilayah Garut. Ia mengaku mendapatkan cairan narkotika yang menjadi bahan baku melalui akun Instagram. Cairan tersebut kemudian dicampur dengan tembakau untuk dikonsumsi sendiri dan dijual.
AKP Usep menambahkan bahwa penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok cairan narkotika kepada AFI.
“Atas perbuatannya, pelaku berinisial AFI sudah ditahan. Dia dijerat pasal 112 ayat (2) jo pasal 113 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” tegas AKP Usep.
Kasus ini menjadi peringatan serius tentang bahaya peredaran tembakau sintetis dan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.