No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Mahasiswa di Garut Ditangkap, Diduga Produksi dan Edarkan Tembakau Sintetis

Agustus 8, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Keamanan
Reading Time: 1 mins read
Mahasiswa di Garut Ditangkap, Diduga Produksi dan Edarkan Tembakau Sintetis

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil meringkus seorang mahasiswa berinisial AFI (24) warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. AFI diduga memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis. Penangkapan dilakukan pada Jumat (8/8/2025) di Jalan Ahmad Yani Timur, Desa Sucikaler, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas AFI.

Kepala Satnarkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa penyelidikan dan pengintaian dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Setelah memastikan AFI memproduksi tembakau sintetis, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Kami langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti 8 paket tembakau sintetis siap edar. Berdasarkan pengakuan tersangka, tembakau sintetis itu akan dijual kepada pemesan,” ungkap AKP Usep.

Penggeledahan diperluas ke rumah AFI, dan polisi menemukan sejumlah barang bukti tambahan yang menguatkan dugaan produksi tembakau sintetis. Barang bukti tersebut antara lain bahan campuran cairan narkotika, tembakau merek Arumanis, pewarna makanan, alkohol, timbangan digital, plastik klip, dan peralatan produksi lainnya.

Baca Juga  Polda Jabar Pastikan Personel Sehat Dan Siap Amankan Kampanye Pilkada 2024

AFI mengakui semua barang bukti tersebut miliknya dan telah beberapa kali memproduksi serta menjual tembakau sintetis di wilayah Garut. Ia mengaku mendapatkan cairan narkotika yang menjadi bahan baku melalui akun Instagram. Cairan tersebut kemudian dicampur dengan tembakau untuk dikonsumsi sendiri dan dijual.

AKP Usep menambahkan bahwa penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok cairan narkotika kepada AFI.

“Atas perbuatannya, pelaku berinisial AFI sudah ditahan. Dia dijerat pasal 112 ayat (2) jo pasal 113 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” tegas AKP Usep.

Kasus ini menjadi peringatan serius tentang bahaya peredaran tembakau sintetis dan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.

 

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolda Jabar Pimpin Penanaman 500 Pohon Endemik di Gunung Ciremai

Next Post

Polres Bogor Tingkatkan Patroli Malam: KRYD Jaga Stabilitas Kamtibmas Kabupaten Bogor

BeritaTerkait

Brimob Polda Jabar Sinergi dengan Pemkab Sumedang Perbaiki Jalan Berlubang
Berita

Brimob Polda Jabar Sinergi dengan Pemkab Sumedang Perbaiki Jalan Berlubang

Agustus 11, 2025
Polres Sumedang Ringkus Pelaku Curas, Korban Ditipu Lewat Medsos
Berita

Polres Sumedang Ringkus Pelaku Curas, Korban Ditipu Lewat Medsos

Agustus 11, 2025
Polresta Cirebon Renovasi Rumah Warga Lansia yang Hampir Ambruk
Berita

Polresta Cirebon Renovasi Rumah Warga Lansia yang Hampir Ambruk

Agustus 11, 2025

Berita Terbaru

Brimob Polda Jabar Sinergi dengan Pemkab Sumedang Perbaiki Jalan Berlubang
Berita

Brimob Polda Jabar Sinergi dengan Pemkab Sumedang Perbaiki Jalan Berlubang

Agustus 11, 2025

Polres Sumedang Ringkus Pelaku Curas, Korban Ditipu Lewat Medsos

Polres Sumedang Ringkus Pelaku Curas, Korban Ditipu Lewat Medsos

Agustus 11, 2025
Polresta Cirebon Renovasi Rumah Warga Lansia yang Hampir Ambruk

Polresta Cirebon Renovasi Rumah Warga Lansia yang Hampir Ambruk

Agustus 11, 2025
Antusiasme Warga Cirebon Padati Gerakan Pangan Murah di Mapolresta

Antusiasme Warga Cirebon Padati Gerakan Pangan Murah di Mapolresta

Agustus 11, 2025
Polres Cirebon Kota Gelar Gerakan Pangan Murah, Beras Dijual Rp11.000/Kg

Polres Cirebon Kota Gelar Gerakan Pangan Murah, Beras Dijual Rp11.000/Kg

Agustus 11, 2025
Polres Subang Periksa Kesiapan Kendaraan Dinas, Pastikan Pelayanan Optimal

Polres Subang Periksa Kesiapan Kendaraan Dinas, Pastikan Pelayanan Optimal

Agustus 11, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.