No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Mahasiswa di Garut Ditangkap, Diduga Produksi dan Edarkan Tembakau Sintetis

Agustus 8, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Keamanan
Reading Time: 1 mins read
Mahasiswa di Garut Ditangkap, Diduga Produksi dan Edarkan Tembakau Sintetis

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil meringkus seorang mahasiswa berinisial AFI (24) warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. AFI diduga memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis. Penangkapan dilakukan pada Jumat (8/8/2025) di Jalan Ahmad Yani Timur, Desa Sucikaler, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas AFI.

Kepala Satnarkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa penyelidikan dan pengintaian dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Setelah memastikan AFI memproduksi tembakau sintetis, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Kami langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti 8 paket tembakau sintetis siap edar. Berdasarkan pengakuan tersangka, tembakau sintetis itu akan dijual kepada pemesan,” ungkap AKP Usep.

Penggeledahan diperluas ke rumah AFI, dan polisi menemukan sejumlah barang bukti tambahan yang menguatkan dugaan produksi tembakau sintetis. Barang bukti tersebut antara lain bahan campuran cairan narkotika, tembakau merek Arumanis, pewarna makanan, alkohol, timbangan digital, plastik klip, dan peralatan produksi lainnya.

Baca Juga  Polda Jabar Buka Nomor Hotline Untuk Penanganan Kasus Vina Cirebon

AFI mengakui semua barang bukti tersebut miliknya dan telah beberapa kali memproduksi serta menjual tembakau sintetis di wilayah Garut. Ia mengaku mendapatkan cairan narkotika yang menjadi bahan baku melalui akun Instagram. Cairan tersebut kemudian dicampur dengan tembakau untuk dikonsumsi sendiri dan dijual.

AKP Usep menambahkan bahwa penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok cairan narkotika kepada AFI.

“Atas perbuatannya, pelaku berinisial AFI sudah ditahan. Dia dijerat pasal 112 ayat (2) jo pasal 113 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” tegas AKP Usep.

Kasus ini menjadi peringatan serius tentang bahaya peredaran tembakau sintetis dan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.

 

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolda Jabar Pimpin Penanaman 500 Pohon Endemik di Gunung Ciremai

Next Post

Setelah 18 Jam Pencarian, Bocah 9 Tahun yang Tenggelam di Laut Indramayu Ditemukan Meninggal Dunia

BeritaTerkait

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita
Berita

Polres Subang Teken MoU Kawal Program Makan Bergizi Gratis untuk 4.000 Penerima Manfaat

Oktober 2, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita
Berita

Polisi Ringkus Kurir Obat Keras Ilegal di Garut, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Oktober 2, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita
Berita

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Oktober 2, 2025

Berita Terbaru

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita
Berita

Polres Subang Teken MoU Kawal Program Makan Bergizi Gratis untuk 4.000 Penerima Manfaat

Oktober 2, 2025

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Polisi Ringkus Kurir Obat Keras Ilegal di Garut, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Oktober 2, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Oktober 2, 2025
Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Oktober 2, 2025
Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Kejar Pelaku Hingga Pangandaran, Polres Tasikmalaya Amankan 10 Motor Hasil Curian

Oktober 2, 2025
Tekan Angka Kriminalitas, Sat Samapta Polres Majalengka Gencarkan Patroli Perintis Presisi

Tekan Angka Kriminalitas, Sat Samapta Polres Majalengka Gencarkan Patroli Perintis Presisi

Oktober 2, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.