No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Mahasiswa di Sumedang Ditangkap Terkait TPPO, Jual Korban Lewat Aplikasi Michat

November 16, 2024
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 mins read
Mahasiswa di Sumedang Ditangkap Terkait TPPO, Jual Korban Lewat Aplikasi Michat

Polres Sumedang mengamankan seorang mahasiswa berinisial BCT (20) asal Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). BCT diduga menjual atau mengiklankan dan melakukan transaksi terhadap dua korban, yakni SBR (15 tahun) dan SN (27 tahun), melalui aplikasi media sosial Michat.

Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu 10 November 2024 sekitar pukul 22.40 WIB di Dusun Cisaladah RT 03 RW 07, Desa Hegarmanah Kecamatan Jatinangor. “Tersangka mengiklankan atau memasarkan korbannya SBR dan saksi SN, serta melakukan transaksi melalui aplikasi media sosial Michat,” jelas Awang.

Penangkapan BCT berdasarkan laporan warga yang mengatakan adanya TPPO di Desa Hegarmanah. Di lokasi kejadian, polisi juga menangkap AGP yang saat itu memang memesan SBR dan SN seharga Rp. 600 ribu.

Baca Juga  Polres Cirebon Kota Prioritaskan Pendekatan Humanis dalam Pengamanan Aksi Unjuk Rasa GMC

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 jo pasal 14 UU NO 21 tahun 2007 dan atau pasal 76F jo pasal 83 UU No 35 tahun 2014 dan atau 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.

Kasus ini menunjukkan bahwa TPPO dpat terjadi di mana saja, termasuk di kalangan mahasiswa. Pemanfaatan media sosial seperti Michat juga menunjukkan perlunya kesadaran masyarakat tentang bahaya perdagangan orang dan pentingnya menghindari transaksi yang bersifat eksploitatif.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Cianjur Gelar Operasi Gaktibplin, Cegah Penyalahgunaan Narkoba dan Judi Online di Internal

Next Post

Polres Indramayu Gerebek Gudang Miras Tersembunyi di Tempat Karaoke

BeritaTerkait

Polsek Ciawi Polres Bogor Bantu Evakuasi Rumah Roboh: Polri Hadir sebagai Mitra Masyarakat
Berita

Polsek Ciawi Polres Bogor Bantu Evakuasi Rumah Roboh: Polri Hadir sebagai Mitra Masyarakat

Juli 8, 2025
Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara
Berita

Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

Juli 8, 2025
KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara
CEK FAKTA

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara

Juli 8, 2025

Berita Terbaru

Polsek Ciawi Polres Bogor Bantu Evakuasi Rumah Roboh: Polri Hadir sebagai Mitra Masyarakat
Berita

Polsek Ciawi Polres Bogor Bantu Evakuasi Rumah Roboh: Polri Hadir sebagai Mitra Masyarakat

Juli 8, 2025

Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

Juli 8, 2025
KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara

Juli 8, 2025
Polwan Polres Purwakarta Berikan Trauma Healing pada Bocah Korban Kekerasan Ayah Kandung

Polwan Polres Purwakarta Berikan Trauma Healing pada Bocah Korban Kekerasan Ayah Kandung

Juli 7, 2025
Kapolda Jabar Cek Kesiapan Almatsus dan Personel Dit Ressiber Polda Jabar, Tekankan Pemanfaatan Optimal Teknologi Siber

Kapolda Jabar Cek Kesiapan Almatsus dan Personel Dit Ressiber Polda Jabar, Tekankan Pemanfaatan Optimal Teknologi Siber

Juli 7, 2025
Anggota Geng Motor di Cimahi Ditangkap, Edarkan Tembakau Sintetis Rp60 Juta

Anggota Geng Motor di Cimahi Ditangkap, Edarkan Tembakau Sintetis Rp60 Juta

Juli 7, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.