Polres Sumedang mengamankan seorang mahasiswa berinisial BCT (20) asal Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). BCT diduga menjual atau mengiklankan dan melakukan transaksi terhadap dua korban, yakni SBR (15 tahun) dan SN (27 tahun), melalui aplikasi media sosial Michat.
Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu 10 November 2024 sekitar pukul 22.40 WIB di Dusun Cisaladah RT 03 RW 07, Desa Hegarmanah Kecamatan Jatinangor. “Tersangka mengiklankan atau memasarkan korbannya SBR dan saksi SN, serta melakukan transaksi melalui aplikasi media sosial Michat,” jelas Awang.
Penangkapan BCT berdasarkan laporan warga yang mengatakan adanya TPPO di Desa Hegarmanah. Di lokasi kejadian, polisi juga menangkap AGP yang saat itu memang memesan SBR dan SN seharga Rp. 600 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 jo pasal 14 UU NO 21 tahun 2007 dan atau pasal 76F jo pasal 83 UU No 35 tahun 2014 dan atau 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.
Kasus ini menunjukkan bahwa TPPO dpat terjadi di mana saja, termasuk di kalangan mahasiswa. Pemanfaatan media sosial seperti Michat juga menunjukkan perlunya kesadaran masyarakat tentang bahaya perdagangan orang dan pentingnya menghindari transaksi yang bersifat eksploitatif.