No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Mahasiswa di Sumedang Ditangkap Terkait TPPO, Jual Korban Lewat Aplikasi Michat

November 16, 2024
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Mahasiswa di Sumedang Ditangkap Terkait TPPO, Jual Korban Lewat Aplikasi Michat

Polres Sumedang mengamankan seorang mahasiswa berinisial BCT (20) asal Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). BCT diduga menjual atau mengiklankan dan melakukan transaksi terhadap dua korban, yakni SBR (15 tahun) dan SN (27 tahun), melalui aplikasi media sosial Michat.

Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu 10 November 2024 sekitar pukul 22.40 WIB di Dusun Cisaladah RT 03 RW 07, Desa Hegarmanah Kecamatan Jatinangor. “Tersangka mengiklankan atau memasarkan korbannya SBR dan saksi SN, serta melakukan transaksi melalui aplikasi media sosial Michat,” jelas Awang.

Penangkapan BCT berdasarkan laporan warga yang mengatakan adanya TPPO di Desa Hegarmanah. Di lokasi kejadian, polisi juga menangkap AGP yang saat itu memang memesan SBR dan SN seharga Rp. 600 ribu.

Baca Juga  Jaga Keselamatan Berkendara, Satlantas Polres Karawang Gelar Patroli Dialogis dengan Driver Ojol

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 jo pasal 14 UU NO 21 tahun 2007 dan atau pasal 76F jo pasal 83 UU No 35 tahun 2014 dan atau 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.

Kasus ini menunjukkan bahwa TPPO dpat terjadi di mana saja, termasuk di kalangan mahasiswa. Pemanfaatan media sosial seperti Michat juga menunjukkan perlunya kesadaran masyarakat tentang bahaya perdagangan orang dan pentingnya menghindari transaksi yang bersifat eksploitatif.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Cianjur Gelar Operasi Gaktibplin, Cegah Penyalahgunaan Narkoba dan Judi Online di Internal

Next Post

Polres Indramayu Gerebek Gudang Miras Tersembunyi di Tempat Karaoke

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026
Berita

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026
Berita

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Polda Jabar Gelar Sholat Gaib, Doakan Korban Bencana Longsor Cisarua

Januari 26, 2026

Gerak Cepat Polri: Brimob Polda Jabar Gelar Dapur Lapangan untuk Korban Longsor Pasirlangu

Januari 26, 2026

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.