Sebagai wujud komitmen dalam modernisasi penegakan hukum lalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung terus berinovasi. Kali ini, kepolisian mulai menggelar sosialisasi dan uji coba penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld, sebuah sistem tilang elektronik berbasis perangkat genggam yang dioperasikan langsung oleh petugas di lapangan.
Langkah ini diambil untuk menutup celah pelanggaran yang belum terjangkau oleh kamera ETLE statis maupun mobile yang sebelumnya telah beroperasi.
Upaya Polresta Bandung ini menandai babak baru dalam digitalisasi kepolisian. Petugas di lapangan kini dibekali dengan ponsel pintar khusus yang telah terintegrasi penuh dengan sistem ETLE Presisi.
Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Sigit Suhartanto, menjelaskan bahwa penerapan ETLE Handheld merupakan strategi kepolisian untuk memperluas jangkauan pengawasan.
“ETLE Handheld hadir sebagai pelengkap sistem pengawasan yang sudah berjalan. Ini memperkuat pengawasan di titik-titik yang belum terjangkau kamera tetap, sehingga penindakan dapat dilakukan secara lebih komprehensif,” ujar Kasat Lantas Polresta Bandung, Sabtu (17/01/2026).
Berbeda dengan metode konvensional, upaya kepolisian melalui ETLE Handheld mengedepankan kecepatan dan transparansi data. Mekanisme kerja yang diterapkan sangat efisien:
* Dokumentasi Real-time: Petugas memotret pelanggaran kasat mata menggunakan aplikasi khusus di perangkat genggam.
* Identifikasi Otomatis: Foto langsung terkirim ke dashboard pusat. Sistem secara otomatis mendeteksi Nomor Polisi, identitas pemilik, hingga jenis kendaraan.
* Validasi di Tempat: Setelah data terverifikasi, petugas dapat langsung mencetak surat konfirmasi di lokasi menggunakan pemindai portabel (printer thermal) yang telah disiapkan.
“Begitu difoto, data langsung masuk ke dashboard pusat. Mekanisme ini diharapkan meminimalkan kesalahan administrasi dan mempercepat proses di lapangan,” tambah Kasat Lantas
Dalam penerapannya, Polresta Bandung memfokuskan penggunaan ETLE Handheld pada pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan fatalitas kecelakaan maupun ketidaktertiban administrasi kendaraan. Prioritas penindakan meliputi:
* Pengendara tidak menggunakan helm SNI.
* Berboncengan lebih dari satu orang.
* Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.
* Pelanggaran rambu dan marka jalan.
Selain penindakan, upaya ini juga dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat mengenai cara penyelesaian perkara yang mudah. Polresta Bandung memastikan pelanggar memiliki akses yang jelas dalam menyelesaikan kewajibannya, baik melalui pembayaran denda via kode BRIVA BRI maupun mengikuti proses persidangan sesuai jadwal.
Dengan adanya ETLE Handheld, Polresta Bandung berharap dapat menciptakan budaya tertib berlalu lintas yang lebih baik serta meningkatkan kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang transparan dan berbasis teknologi.










