“Razia miras merupakan bagian dari upaya preventif kami untuk menekan angka kriminalitas yang seringkali dipicu oleh konsumsi minuman keras,” ujar Kapolresta.
Cirebon, Jawa Barat – Polresta Cirebon melakukan razia miras secara serentak di 11 lokasi di beberapa kecamatan pada Kamis (6/6/2025). Razia ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) untuk menciptakan suasana kondusif menjelang hari raya keagamaan.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polresta Cirebon, AKP Heri Nurcahyo, menghasilkan pengamanan sebanyak 430 botol miras berbagai jenis, terdiri atas 308 botol ciu, 83 botol miras pabrikan, 29 botol arak Bali, dan 10 liter tuak. Miras ini ditemukan di warung-warung kecil, toko kelontong, dan rumah pribadi.
“Adapun Modus yang digunakan para penjual adalah menjual miras tanpa izin resmi” ujar Kasat narkoba
Petugas juga melakukan pendataan, interogasi, dan memberikan penyuluhan tentang bahaya konsumsi miras dan konsekuensi hukumnya. Para pelaku diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Sementara Itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Ia menambahkan bahwa peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial dan membahayakan keselamatan warga.
“Razia miras merupakan bagian dari upaya preventif kami untuk menekan angka kriminalitas yang seringkali dipicu oleh konsumsi minuman keras,” ujar Kapolresta.
Ia pun mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan praktik jual beli miras ilegal melalui layanan Call Center 110 atau WhatsApp 08112497497. Karena Sinergi antara masyarakat dan kepolisian dapat menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang dan selama hari raya keagamaan.
© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.