No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Mantan Kades Di Sukabumi Diringkus Polisi, Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah

September 21, 2024
in Berita, Daerah, Keamanan
Reading Time: 2 mins read
Mantan Kades Di Sukabumi Diringkus Polisi, Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah

Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan AS (54 tahun), mantan Kepala Desa Citamiang Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, yang diduga terlibat kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2019.

 

AS diringkus di rumah temannya di Kampung Cijabon RT. 021/007 Desa Cimahi Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi, Selasa (17/9/2024) dini hari.ia diduga menyalahgunakan jabatannya dan menggelapkan dana desa senilai lebih dari Rp 200 juta yang bersumber dari APBN.

 

“Terduga pelaku, AS yang saat itu tengah menjabat sebagai Kepala Desa Citamiang diduga menyalahgunakan Dana Desa atau DD yang bersumber dari APBN pada Desa Citamiang Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2018-2019 untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan keuangan negara sebesar RP. 201.192.053 (Dua Ratus Satu Juta Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Lima Puluh Tiga Rupiah),” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, Sabtu (21/9/2024).

 

Polres Sukabumi Kota telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana desa ini dan telah melakukan peanggilan terhadap AS sebanyak dua kali. Namun, AS tidak mengindahkan panggilan tersebut dan diduga melarikan diri.

 

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah melakukan peanggilan sebanyak 2 kali namun tidak diindahkan atau tidak hadir memenuhi panggilan. maka dari itu, dapat diindikasikan bahwa tersangka melarikan diri dan sudah tidak tinggal di kediamannya,” terangnya.

Baca Juga  Kapolda Jabar Resmikan Shelter Pendaki di Gunung Ciremai, Simbol Keselamatan dan Nasionalisme

“Alhamdulilah pada hari Selasa, (17/9/2024) sekitar pukul 00.06 WIB, tersangka A.S dapat kita amankan di rumah temannya di Kampung Cijabon RT. 021/007 Desa Cimahi Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi, dari AS Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bundel dokumen dan uang tunai sebesar Rp 10 juta.” pungkasnya.

 

Saat ini, AS masih diamankan dan menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Ia terancam pasal 2 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO Undang – undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun dan Pasal 3 Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang – undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 1 tahun.

ShareTweetSend
Previous Post

Jumat Berkah Propam Polda Jabar Jalin Keakraban dan Harmoni dengan Warga

Next Post

Polisi Sukabumi Beraksi Kilat: Pelaku Penembakan di Warkop Veteran Ditangkap 2 Jam Setelah Kejadian

BeritaTerkait

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026
Berita

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026
Berita

Jaga Kesehatan Pengungsi, Polda Jabar Gelar Bakti Kesehatan Terpadu bagi Warga Terdampak Longsor Pasirlangu

Januari 28, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026

Jaga Kesehatan Pengungsi, Polda Jabar Gelar Bakti Kesehatan Terpadu bagi Warga Terdampak Longsor Pasirlangu

Januari 28, 2026

Pemkab Bandung Barat Salurkan Bantuan Peti Mati dan Kantong Jenazah ke Biddokkes Polda Jabar

Januari 28, 2026

Guna Percepat Evakuasi, Polda Jabar Terjunkan Unit K9 Lacak Korban Tertimbun

Januari 28, 2026

Pastikan Kebutuhan Pengungsi Terpenuhi, Dapur Lapangan Polda Jabar Siagakan Layanan Makan Siap Saji di Pasirlangu

Januari 28, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.