Polresta Bandung berhasil mengamankan 20 tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bandung sepanjang Oktober 2024. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menjadikan pemberantasan narkoba sebagai prioritas utama.
“Operasi ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bandung,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (31/10/2024).
Dari hasil operasi, polisi berhasil menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat-obatan berbahaya, di antaranya: 57 paket sabu seberat 101 gram, Tembakau gorila atau sintetis seberat 198,4 gram, 2.050 butir tramadol, 320 butir trihexypenidil, 20 butir zypras, 20 butir alganax, 10 butir alprazolam.
Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, seperti buruh harian lepas, penjaga parkir, dan montir. Usia mereka pun beragam, dengan yang termuda berusia 23 tahun. Beberapa di antara mereka bahkan merupakan residivis.
“Para tersangka yang ditangkap terdiri dari kurir dan bandar skala kecil. Namun, penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas hingga ke akarnya,” jelas Kusworo.
Polresta Bandung berharap pengungkapan kasus ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan mendorong peran aktif semua pihak dalam mendukung pemberantasan peredaran narkotika di tanah air.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan hukuman sesuai dengan peran dan barang bukti yang disita. Sebagian besar dari mereka dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 111 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.