No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Meresahkan Masyarakat, 12 Anggota Geng Motor Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Cianjur

November 25, 2024
in Berita
Reading Time: 1 min read
Meresahkan Masyarakat, 12 Anggota Geng Motor Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Cianjur

Satreskrim Polres Cianjur, berhasil mengamankan 12 anggota geng motor yang meresahkan masyarakat, Senin 25 November 2024.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu satu minggu terakhir Tim Maung Polres Cianjur berhasil mengamankan 12 orang dimana dari 12 orang tersebut 4 orang diantaranya masih dibawah umur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku akan melakukan konvoi untuk balas dendam. Karena ketika para pelaku nongkrong di suatu lokasi diserang oleh kelompok gerombolan geng motor lainnya.

“Pada saat tim Maung Polres Cianjur melakukan penelusuran, geng motor yang dimaksud berpapasan dan dilakukan pengejaran kemudian tertangkap tangan membawa dua buah senjata tajam,” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur, Senin 25 November 2024.

Baca Juga  Wakapolda Jabar dan Pejabat Utama Beri Ucapan Selamat atas Kenaikan Pangkat Kapolda Jabar Jadi Komjen

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya 2 bilah golok, 3 bilah celurit panjang, 1 bilah belati, dan 4 unit kendaraan sepedar motor. 

“Kami dari Polres Cianjur menghimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui atau melihat terjadinya keributan yang berkaitan dengan kelompok yang mengatasnamakan gerombolan geng motor agar melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Adapun pasal yang diterapkan nagi para pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 dengan pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Purwakarta Kerahkan Ratusan Personel Amankan TPS Pilkada 2024

Next Post

[SALAH] KERETA CEPAT WHOOSH MOGOK

BeritaTerkait

Berita

Polres Sumedang Tangani Kecelakaan Beruntun Empat Kendaraan di Tol Cisumdawu, Tiga Orang Tewas

Januari 26, 2026
Berita

Kapolres Karawang Tekankan Disiplin Personel dan Kesiagaan Evakuasi Banjir Saat Apel Pagi

Januari 26, 2026
Berita

Jaga Kondusivitas Dini Hari, Sat Samapta Polres Garut Amankan Pemuda Mabuk saat Patroli Presisi

Januari 26, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Polres Sumedang Tangani Kecelakaan Beruntun Empat Kendaraan di Tol Cisumdawu, Tiga Orang Tewas

Januari 26, 2026

Kapolres Karawang Tekankan Disiplin Personel dan Kesiagaan Evakuasi Banjir Saat Apel Pagi

Januari 26, 2026

Jaga Kondusivitas Dini Hari, Sat Samapta Polres Garut Amankan Pemuda Mabuk saat Patroli Presisi

Januari 26, 2026

Polres Cianjur Kantongi Identitas Pembacok Warga Sukaluyu, Kapolres: Menyerahkan Diri atau Terus Kami Buru!

Januari 26, 2026

Tim DVI Polda Jabar Berhasil Identifikasi 11 Korban Meninggal Bencana Longsor Pasirlangu

Januari 26, 2026

Peduli Korban Bencana Cisarua, Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Bantuan Kemanusiaan Melalui Bhayangkari Jabar

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.