Satuan Lalu Lintas Polres Garut mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4), agar tidak melakukan aktivitas merokok saat sedang mengemudi. Imbauan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan akibat kurangnya konsentrasi.
Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, S.A.P., menjelaskan bahwa tindakan merokok saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi, yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
“Merokok saat berkendara termasuk dalam perilaku yang dapat mengurangi konsentrasi pengemudi. Selain itu, abu atau bara rokok juga bisa berbahaya bagi pengendara lain, terutama pengendara sepeda motor di belakangnya,” ujar Kasat Lantas, Selasa (11/11/2025).
Ia menegaskan bahwa selain membahayakan, perbuatan merokok saat mengemudi juga merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ketentuan tersebut tertuang dalam:
- Pasal 106 ayat (1): Mewajibkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan untuk berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.
- Pasal 283: Mengatur sanksi bagi pengemudi yang melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara.
“Setiap pengemudi yang melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00,” tambahnya.
Sat Lantas Polres Garut secara berkelanjutan mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan, menjaga etika berkendara, dan mengutamakan keselamatan.
“Mari bersama-sama kita ciptakan budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Garut. Jangan lakukan aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi, termasuk merokok saat mengemudi,” pungkasnya.










