No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Merokok Saat Mengemudi Bahayakan Keselamatan, Sat Lantas Polres Garut Ingatkan Potensi Sanksi

November 11, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Merokok Saat Mengemudi Bahayakan Keselamatan, Sat Lantas Polres Garut Ingatkan Potensi Sanksi

Satuan Lalu Lintas Polres Garut mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4), agar tidak melakukan aktivitas merokok saat sedang mengemudi. Imbauan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan akibat kurangnya konsentrasi.

Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, S.A.P., menjelaskan bahwa tindakan merokok saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi, yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

“Merokok saat berkendara termasuk dalam perilaku yang dapat mengurangi konsentrasi pengemudi. Selain itu, abu atau bara rokok juga bisa berbahaya bagi pengendara lain, terutama pengendara sepeda motor di belakangnya,” ujar Kasat Lantas, Selasa (11/11/2025).

Ia menegaskan bahwa selain membahayakan, perbuatan merokok saat mengemudi juga merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga  Polres Cirebon Kota Pastikan Keamanan Ibadah Paskah

Ketentuan tersebut tertuang dalam:

  • Pasal 106 ayat (1): Mewajibkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan untuk berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.
  • Pasal 283: Mengatur sanksi bagi pengemudi yang melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara.

“Setiap pengemudi yang melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00,” tambahnya.

Sat Lantas Polres Garut secara berkelanjutan mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan, menjaga etika berkendara, dan mengutamakan keselamatan.

“Mari bersama-sama kita ciptakan budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Garut. Jangan lakukan aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi, termasuk merokok saat mengemudi,” pungkasnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Bawa 12 Paket Sabu, Dua Pengedar Narkoba di Subang Ditangkap Polisi

Next Post

Jaga Stabilitas Kamtibmas, Brimob Polda Jabar Gelar Patroli Dialogis di Garut

BeritaTerkait

Propam Polres Ciamis Ops Gaktibplin ke Personel PAM Sindangkasih Ops Lilin Lodaya 2025
Berita

Propam Polres Ciamis Ops Gaktibplin ke Personel PAM Sindangkasih Ops Lilin Lodaya 2025

Desember 22, 2025
Antisipasi Nataru dan Bencana, Wadir Samapta Polda Jabar Cek Kesiapan Posko Polres Purwakarta
Berita

Antisipasi Nataru dan Bencana, Wadir Samapta Polda Jabar Cek Kesiapan Posko Polres Purwakarta

Desember 22, 2025
Urai Kepadatan Jalur Selatan, Satlantas Polres Garut Terapkan Sistem One Way di Limbangan dan Kadungora
Berita

Urai Kepadatan Jalur Selatan, Satlantas Polres Garut Terapkan Sistem One Way di Limbangan dan Kadungora

Desember 21, 2025

Berita Terbaru

Propam Polres Ciamis Ops Gaktibplin ke Personel PAM Sindangkasih Ops Lilin Lodaya 2025
Berita

Propam Polres Ciamis Ops Gaktibplin ke Personel PAM Sindangkasih Ops Lilin Lodaya 2025

Desember 22, 2025

Antisipasi Nataru dan Bencana, Wadir Samapta Polda Jabar Cek Kesiapan Posko Polres Purwakarta

Antisipasi Nataru dan Bencana, Wadir Samapta Polda Jabar Cek Kesiapan Posko Polres Purwakarta

Desember 22, 2025
Urai Kepadatan Jalur Selatan, Satlantas Polres Garut Terapkan Sistem One Way di Limbangan dan Kadungora

Urai Kepadatan Jalur Selatan, Satlantas Polres Garut Terapkan Sistem One Way di Limbangan dan Kadungora

Desember 21, 2025
Wujud Bakti Polri: Satbrimob Polda Jabar dan Warga Tuntaskan Pembangunan Jembatan Vital di Kadipaten

Wujud Bakti Polri: Satbrimob Polda Jabar dan Warga Tuntaskan Pembangunan Jembatan Vital di Kadipaten

Desember 21, 2025
Pastikan Kesiapan Operasi Lilin, Kapolres Subang Tinjau Kelengkapan Pos Yan dan Pos Pam Jalur Selatan

Pastikan Kesiapan Operasi Lilin, Kapolres Subang Tinjau Kelengkapan Pos Yan dan Pos Pam Jalur Selatan

Desember 21, 2025
Percepat Respon Gangguan, Tim Raimas Polres Cimahi Siaga Mobile di Jalur Wisata Lembang

Percepat Respon Gangguan, Tim Raimas Polres Cimahi Siaga Mobile di Jalur Wisata Lembang

Desember 21, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.