No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Metode Tilang Poin Belum Diberlakukan di Jabar

Januari 15, 2025
in Berita, Lalu Lintas
Reading Time: 2 mins read
Metode Tilang Poin Belum Diberlakukan di Jabar

Polda Jawa Barat memastikan belum memberlakukan mekanisme tilang poin untuk seluruh kendaraan bermotor pada awal tahun 2025 ini. Skema itu rencananya akan diterapkan pada awal Februari 2025.

Diketahui, mekanisme tilang dengan metode poin ini nantinya akan menyasar para pengendara bermotor baik roda empat yang melanggar lalu lintas. Polisi akan memberikan 12 poin surat izin mengemudi atau SIM selama satu tahun.

Di mana nantinya para pengendara yang melanggar lalu lintas akan dikurangi beberapa poin menyesuaikan tingkat pelanggarannya. Jika poin pengendara habis dalam setahun, maka SIM-nya akan ditarik atau diblokir.

Adapun tilang poin ini juga telah diatur dalam peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM sesuai pasal 38 dan pasal 39. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, mekanisme tilang poin belum diterapkan di wilayah Jawa Barat.

“Belum (diterapkan). Nanti bulan Februari 2025 baru akan diberlakukan (mekanisme tilang poin di Jabar),” ucap Jules, Selasa (14/1/2025).

Jules menambahkan, penerapan tilang poin nantinya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya para pengguna kendaraan bermotor baik roda empat maupun dua.

“Nanti akan ada sosialisasi terlebih dahulu dari kami (Polda Jabar) sebelum nantinya diterapkan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan sistem poin tersebut bernama traffic activity report dengan menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara (merit point system).

Baca Juga  Puncak Hari Bhayangkara ke-78, Polresta Bandung Laksanakan Program Bermanfaat Bagi Masyarakat

“Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/1/2025).

Irjen Pol. Aan menjelaskan seorang pengendara yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) mendapatkan 12 poin dalam setahun. Apabila melakukan pelanggaran ringan, akan dikurangi satu poin.

Jika melakukan pelanggaran sedang, kata dia, akan dikurangi tiga poin. Sementara, bila melakukan pelanggaran berat, akan dikurangi lima poin.

“Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya,” ujarnya.

Jika poin habis dalam periode satu tahun, maka akan dilakukan penarikan atau pemblokiran terhadap SIM pengendara. “Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya,” kata dia.

Poin tersebut, lanjut dia, akan diintegrasikan dalam penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

“Kami akan memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Amankan Dua Pelaku Tawuran Konten di Cirebon, Senjata Tajam Ditemukan di Markas

Next Post

Gelar Rikkes Berkala, Polres Majalengka Pastikan Kesehatan Personel Prima

BeritaTerkait

Polres Pangandaran Bangun SPPG: Sinergi Kepolisian dan Pemerintah Dukung Ketahanan Gizi Nasional
Berita

Polres Pangandaran Bangun SPPG: Sinergi Kepolisian dan Pemerintah Dukung Ketahanan Gizi Nasional

Juli 25, 2025
Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras: Komitmen Berantas Peredaran Obat Berbahaya
Berita

Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras: Komitmen Berantas Peredaran Obat Berbahaya

Juli 25, 2025
Silaturahmi Kamtibmas Kapolresta Cirebon di Panguragan: Mendekatkan Diri, Menyerap Aspirasi, dan Membangun Sinergi
Berita

Silaturahmi Kamtibmas Kapolresta Cirebon di Panguragan: Mendekatkan Diri, Menyerap Aspirasi, dan Membangun Sinergi

Juli 25, 2025

Berita Terbaru

Polres Pangandaran Bangun SPPG: Sinergi Kepolisian dan Pemerintah Dukung Ketahanan Gizi Nasional
Berita

Polres Pangandaran Bangun SPPG: Sinergi Kepolisian dan Pemerintah Dukung Ketahanan Gizi Nasional

Juli 25, 2025

Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras: Komitmen Berantas Peredaran Obat Berbahaya

Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras: Komitmen Berantas Peredaran Obat Berbahaya

Juli 25, 2025
Silaturahmi Kamtibmas Kapolresta Cirebon di Panguragan: Mendekatkan Diri, Menyerap Aspirasi, dan Membangun Sinergi

Silaturahmi Kamtibmas Kapolresta Cirebon di Panguragan: Mendekatkan Diri, Menyerap Aspirasi, dan Membangun Sinergi

Juli 25, 2025
Polresta Cirebon Ungkap Kasus Curanmor: Respons Cepat dan Kolaborasi Masyarakat Jadi Kunci

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Curanmor: Respons Cepat dan Kolaborasi Masyarakat Jadi Kunci

Juli 25, 2025
Jumat Curhat Kapolresta Bandung di Kertasari: Menampung Aspirasi, Membangun Sinergi, dan Memberikan Bantuan Sosial

Jumat Curhat Kapolresta Bandung di Kertasari: Menampung Aspirasi, Membangun Sinergi, dan Memberikan Bantuan Sosial

Juli 25, 2025
Silaturahmi PERMAHI dan Polres Cirebon Kota: Membangun Sinergi untuk Kamtibmas yang Kondusif

Silaturahmi PERMAHI dan Polres Cirebon Kota: Membangun Sinergi untuk Kamtibmas yang Kondusif

Juli 25, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.