Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purwakarta menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung transformasi digital melalui penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld.
Sejak resmi dioperasikan dalam tahap uji coba pada Kamis, 15 Januari 2026, pihak kepolisian mencatat sebanyak 35 pelanggar lalu lintas telah terekam oleh sistem tilang elektronik berbasis smartphone yang dibawa langsung oleh personel di lapangan tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam penegakan hukum di jalan raya. Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Muthia Khansa Nurwijaya, menjelaskan bahwa saat ini kepolisian telah menerjunkan personel yang dibekali dengan dua unit perangkat khusus yang terintegrasi langsung dengan database ETLE nasional.
Penggunaan teknologi ini memungkinkan proses penindakan menjadi lebih efektif, objektif, dan seluruh data pelanggaran terdokumentasi secara digital secara otomatis.
Dalam pelaksanaannya, petugas kepolisian menggunakan perangkat tersebut secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Purwakarta, baik saat melakukan patroli rutin maupun penindakan langsung di titik-titik rawan. Mekanisme kerjanya sangat sistematis; setiap pelanggaran yang tertangkap kamera perangkat akan masuk ke pusat data, yang kemudian diikuti dengan pengiriman surat konfirmasi tilang kepada pemilik kendaraan sesuai dengan alamat yang terdaftar.
Kasat Lantas menambahkan bahwa ETLE Mobile Handheld memiliki fungsi ganda yang sangat bermanfaat di lapangan. Selain untuk penindakan elektronik, perangkat ini juga digunakan petugas untuk menerbitkan surat peringatan langsung.
Petugas di lapangan dapat mencetak dan menempelkan label tiket peringatan pada kendaraan sebagai bentuk konfirmasi pelanggaran seketika, sehingga pengendara langsung menyadari kesalahan yang dilakukan.
Adapun sasaran prioritas penindakan dalam operasi digital ini meliputi berbagai pelanggaran kasat mata yang sering menjadi pemicu kecelakaan maupun gangguan ketertiban. Beberapa di antaranya adalah pelanggaran rambu dan marka jalan, pengendara tanpa helm, berboncengan lebih dari dua orang, hingga penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong yang meresahkan masyarakat.
Melalui inovasi ini, Polres Purwakarta berharap tingkat disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dapat meningkat secara signifikan tanpa harus bergantung pada kehadiran petugas secara fisik di setiap sudut jalan.
Kepolisian menegaskan akan terus melakukan evaluasi selama masa uji coba ini guna memastikan layanan penegakan hukum di bidang lalu lintas berjalan semakin prima dan profesional.











Discussion about this post