No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Modus Jebakan Facebook Palsu, Polres Tasikmalaya Kota Tangkap Dua Anggota Geng Motor Pelaku Perampokan

November 5, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Modus Jebakan Facebook Palsu, Polres Tasikmalaya Kota Tangkap Dua Anggota Geng Motor Pelaku Perampokan

Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap dan menangkap dua dari tiga pelaku perampokan yang menggunakan modus jebakan melalui akun Facebook palsu. Korban, RR (24), dijebak untuk bertemu, lalu disergap, dan bahkan sempat diborgol oleh para pelaku.

Dua pelaku yang diamankan adalah Emin (25) dan Arpan, warga Kecamatan Kawalu. Sementara satu pelaku lain, IW (23), telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch. Faruk Rozi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, hasil penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku merupakan anggota salah satu geng motor di wilayah Tasikmalaya.

“Dua pelaku sudah kami amankan di lokasi berbeda. Satu pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran,” ujar Kapolres, Rabu (5/11).

Baca Juga  Polres Garut Patroli Pasca Gempa, Pastikan Keamanan Warga dan Waspadai Gempa Susulan

Kasus ini berawal pada Minggu (26/10), ketika korban RR dijebak menggunakan akun Facebook palsu yang mengatasnamakan seorang perempuan. Saat tiba di lokasi pertemuan, korban langsung disergap. Pelaku Emin memiting korban dari belakang, sementara pelaku lain mengambil ponsel dan sepeda motor korban.

“Korban berhasil kabur dengan tangan masih terborgol dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” jelas Faruk.

Berkat laporan korban dan penyelidikan cepat, polisi berhasil membekuk Emin dan Arpan. Dan atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

ShareTweetSend
Previous Post

Ultimatum: Polrestabes bandung Siap Tindak Tegas Mata Elang Perampas Kendaraan Warga di Jalan

Next Post

Hadapi Cuaca Ekstrem dan Potensi Bencana, Polres Cirebon Kota Siagakan Personelnya

BeritaTerkait

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026
Berita

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026
Berita

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Berita Terbaru

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Tragedi Brutal di Liga 4: Tiga Pemain Dihukum Seumur Hidup, Sepak Bola Indonesia dalam Sorotan!

Januari 27, 2026

Polwan Polres Subang Berikan Trauma Healing Ceria untuk Anak-Anak Korban Banjir Pamanukan

Januari 27, 2026

Polres Karawang Siaga Penuh di Lokasi Banjir, Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Januari 27, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.