No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Modus Tempel, Pengedar Sabu di Bogor Kota Ditangkap

November 17, 2024
in Berita, Daerah, Narkoba
Reading Time: 2 mins read
Modus Tempel, Pengedar Sabu di Bogor Kota Ditangkap

Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial S (34) yang telah mengedarkan sabu dengan sistem tempel di wilayah Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Penangkapan ini menjadi bukti kesigapan polisi dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Bogor.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Komisaris Eka Candra mengungkapkan bahwa penangkapan S berawal dari informasi warga yang curiga terhadap seorang pria yang diduga menyalahgunakan narkotika. “Tersangka melakukan transaksi jual beli narkoba dengan cara sistem tempel, dan modus tersebut digunakan untuk menghindari kejaran kepolisian,” ungkap Eka.

Eka menjelaskan bahwa narkoba tersebut disimpan oleh penjual di trotoar jalanan, yang kemudian akan diambil oleh pembelinya di wilayah Kelurahan Empang. Tersangka akhirnya ditangkap di wilayah Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, dan polisi menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 1,5 gram dan satu unit handphone.

“Sabu tersebut adalah sabu yang ditempel tersangka dan berhasil digagalkan untuk diedarkan,” jelasnya.

Baca Juga  Puncak Hari Bhayangkara ke-78, Polresta Bandung Laksanakan Program Bermanfaat Bagi Masyarakat

Dari interogasi yang dilakukan, Eka menjelaskan bahwa tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini merupakan orang suruhan dari seseorang berinisial NE yang saat ini dalam pengejaran. Sabu yang dimiliki tersangka juga didapat dan berasal dari NE. Dari hasil suruhan itu, tersangka akan mendapatkan upah dengan besaran tertentu.

“Tersangka berikut barang buktinya telah dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya,” kata Eka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Bogor Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mencari dan menangkap bandar berinisial NE. Semoga upaya ini dapat mengurangi peredaran narkoba di Kota Bogor dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Buru Pelaku Cabul di Sukamenak Bandung, Aksi Tak Senonoh Terekam CCTV

Next Post

Polisi Gagalkan Tawuran di Subang, 18 Pelajar Diamankan

BeritaTerkait

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan
Berita

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan

Juli 7, 2025
Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat
Berita

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat

Juli 7, 2025
[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026
CEK FAKTA

[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

Juli 7, 2025

Berita Terbaru

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan
Berita

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan

Juli 7, 2025

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat

Juli 7, 2025
[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

Juli 7, 2025
Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Juli 6, 2025
Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Polres Indramayu Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Juli 6, 2025
Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke

Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke

Juli 6, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.