Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang berhasil membongkar praktik pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus polisi gadungan yang menyasar pengemudi ojek daring (online). Dua pelaku yang nekat menuduh korbannya sebagai bandar narkoba kini telah mendekam di balik jeruji besi.
Peristiwa mencekam ini menimpa GPS (27), seorang pengemudi ojol asal Bandung, saat sedang mengantarkan pesanan ke wilayah Dusun Ciawi, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Rabu (7/1/2026).
Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, memaparkan kronologi kejadian yang terencana tersebut. Awalnya, korban diminta mengantar paket dari Jalan Caringin, Kota Bandung, menuju Jatinangor. Sesampainya di lokasi, korban bertemu dengan pelaku yang langsung melakukan aksi intimidasi.
Pelaku sengaja membuka paket di depan korban yang ternyata hanya berisi tiga pasang kaus kaki anak. Namun, secara mendadak pelaku mencabut kunci motor korban dan mengaku sebagai anggota Satuan Narkoba Polres Sumedang lengkap dengan surat tugas palsu.
“Pelaku menuduh korban sebagai penadah narkoba dan mengancam akan memenjarakannya selama 15 tahun. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku juga menodongkan benda menyerupai senjata api,” ungkap AKP Awang, Senin (12/1/2026).
Merasa nyawanya terancam, korban berusaha menghubungi keluarga, namun ponselnya justru dirampas. Korban kemudian memilih lari ke area perkebunan warga sembari berteriak meminta tolong. Ironisnya, pelaku yang mengaku polisi tersebut justru mengejar korban sambil balik meneriaki korban dengan sebutan “maling” untuk mengelabui warga sekitar.
Beruntung, korban berhasil menyelamatkan diri di rumah salah satu warga dan segera melapor ke Polsek Jatinangor atas bantuan Ketua RT setempat.
Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk menciduk para pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua tersangka berinisial NS (20) dan N (28) yang merupakan warga asli Kecamatan Jatinangor.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat (milik korban), 1 buah pistol korek api (digunakan untuk menakuti korban), 1 unit ponsel milik korban, Dan Kunci kontak kendaraan
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP ayat (2) tentang pencurian dengan kekerasan. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami apakah ada korban lain dengan modus serupa,” tegas AKP Awang.










