No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Oknum PNS Subang Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Juli 7, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Keamanan, Narkoba
Reading Time: 1 min read
Oknum PNS Subang Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Subang berhasil menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IAA (40) terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (5/7/2025) pukul 16.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sindangsari, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang. IAA, yang berprofesi sebagai PNS di lingkungan Pemkab Subang, kini harus berurusan dengan hukum atas perbuatannya.

Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut AKP Udiyanto, penangkapan IAA merupakan hasil pengembangan informasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh jajarannya. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 10,81 gram yang disembunyikan secara unik di dalam sebuah lampu bohlam yang berada di dalam tas jinjing warna hijau.

“Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 10,81 gram yang disembunyikan secara unik dalam sebuah lampu bohlam, di dalam tas jinjing warna hijau,” ujar AKP Udiyanto pada Senin (7/7/2025).

Cara penyembunyian yang unik ini menunjukkan upaya IAA untuk menghindari pendeteksian petugas.

Baca Juga  Cegah Kemacetan Pagi di Depan SMKN 1 Kadipaten, Kapolsek Kadipaten Laksanakan Gatur Pagi

IAA mengaku memperoleh sabu tersebut melalui akun Instagram bernama @KYOUNG25. Ia menyimpan sabu tersebut di kontrakannya untuk kemudian diedarkan. Pengakuan ini menjadi petunjuk penting bagi pihak kepolisian untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut dan mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Saat ini, IAA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi IAA cukup berat, yaitu hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. Polres Subang berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas di wilayah Kabupaten Subang.

“Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas di wilayah Kabupaten Subang,” pungkas AKP Udiyanto.

 

ShareTweetSend
Previous Post

Polresta Cirebon Bedah Rumah Warga Tidak Layak Huni dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Next Post

PWNU Jabar Dukung Penuh Polda Jabar Berantas Judi dan Premanisme, Jaga Kamtibmas

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.