No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Operasi Antik Lodaya 2025: Polres Cimahi Amankan 50 Tersangka Narkoba, Selamatkan 75 Ribu Jiwa

Desember 1, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Operasi Antik Lodaya 2025: Polres Cimahi Amankan 50 Tersangka Narkoba, Selamatkan 75 Ribu Jiwa

Polres Cimahi mencatat capaian signifikan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Operasi Antik Lodaya Tahun 2025 yang berlangsung selama dua pekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi berhasil meringkus sebanyak 50 tersangka dari 42 kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, menjelaskan bahwa dalam masa operasi tersebut, aparat kepolisian mampu mengungkap rata-rata dua hingga tiga kasus narkoba setiap harinya. Ia menyebutkan, pengungkapan masif ini berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya narkotika.

“Dari barang bukti ini, Satresnarkoba Polres Cimahi setidaknya berhasil menyelamatkan kurang lebih 75 ribu jiwa dari hasil pengungkapan dan penangkapan pada beberapa pekan ke belakang,” tegas Kapolres Cimahi, Minggu (30/11).

Secara total, barang bukti yang berhasil disita memiliki nilai ekonomi yang fantastis, ditaksir mencapai sekitar Rp600 juta. Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai jenis narkotika, yaitu:

  • Sabu seberat 371,78 gram.

  • Tembakau sintetis seberat 221,87 gram.

  • Ganja seberat 79,79 gram.

  • Obat Keras Tertentu (OKT) sebanyak 5.216 butir.

  • Bibit narkoba 55 gram.

  • Ekstasi 11 butir.

Kapolres menambahkan bahwa dari 42 kasus tersebut, pihaknya telah mengelompokkan kejahatan ini menjadi empat kategori utama, di mana 21 kasus terkait sabu (24 tersangka), 19 kasus tembakau sintetis (24 tersangka), satu kasus ganja (1 tersangka), dan satu kasus OKT (1 tersangka).

Dalam operasi ini, terdapat beberapa perkara yang dinilai menonjol. Salah satunya adalah pengungkapan terhadap tersangka berinisial WTP. Ironisnya, WTP merupakan seorang tersangka yang masih di bawah umur. Dari tangan WTP, aparat mengamankan barang bukti berupa 10,19 gram tembakau sintetis.

Baca Juga  Pocil Indramayu Raih Penghargaan Nasional, Kakorlantas Polri Beri Apresiasi Langsung

WTP diamankan setelah terungkap membeli barang haram itu melalui media sosial Instagram dengan nama akun “Paman Roket” melalui Direct Message (DM).

“Nama akun Paman Roket yang saat ini masih kami lakukan upaya pengembangan, yang mana dibeli oleh yang bersangkutan melalui akun IG (Instagram) dengan cara DM,” kata Kapolres. Diketahui, WTP berprofesi sebagai jasa pengamanan atau security di salah satu perusahaan di Kota Bandung.

Selain WTP, Satresnarkoba Polres Cimahi juga berhasil menangkap tersangka SH yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 120 gram.

“Berhasil diamankan kurang lebih 1,2 ons atau 120 gram sabu, saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap tersangka,” sebutnya. Tersangka SH, yang baru beroperasi selama dua bulan, baru bergabung ke salah satu komunitas motor. Pihak kepolisian tengah mendalami peran SH dan seseorang berinisial A dalam jaringan peredaran tersebut.

Terkait sanksi hukum, Kapolres menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis. Penerapan pasal kepada beberapa tersangka yaitu Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan 2, kemudian Pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta Pasal 435 atau Pasal 138 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

“Ancaman pidananya adalah seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara,” pungkasnya, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah upaya besar dalam menyelamatkan generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkotika.

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Bogor Selatan, Delapan Remaja Diamankan

Next Post

Polantas Menyapa: Polres Karawang Hadirkan Layanan BPKB yang Lebih Ramah dan Transparan

BeritaTerkait

Berita

Indonesia Siap Mediasi Konflik Timur Tengah, Prabowo Bersedia ke Teheran Jika Disetujui

Februari 28, 2026
Berita

Waspada! IDAI Jabar Paparkan Tiga Fase Gejala Campak, Imunisasi Kunci Cegah KLB

Februari 28, 2026
Berita

KONI Jabar Dukung Target KONI Cianjur di Porprov XV 2026, Apresiasi Rakerkab dan Persiapan Matang

Februari 28, 2026

Berita Terbaru

Berita

Indonesia Siap Mediasi Konflik Timur Tengah, Prabowo Bersedia ke Teheran Jika Disetujui

Februari 28, 2026

Waspada! IDAI Jabar Paparkan Tiga Fase Gejala Campak, Imunisasi Kunci Cegah KLB

Februari 28, 2026

KONI Jabar Dukung Target KONI Cianjur di Porprov XV 2026, Apresiasi Rakerkab dan Persiapan Matang

Februari 28, 2026

[PENIPUAN] BPJS Kesehatan PBI dicabut Karena Efisiensi Angaran Untuk MBG

Februari 28, 2026

Polres Ciamis Sapa Masyarakat Lewat Radio, Edukasi Kamtibmas Ramadan dan Sosialisasikan Bazar Pangan Murah

Februari 28, 2026

Resahkan Warga, Polres Garut Bubarkan Balap Liar di Pasirwangi, Sita 12 Motor dan Amankan 5 Pemuda

Februari 28, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.