No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Operasi Dua Bulan, Polres Karawang Amankan 32 Pengedar Narkoba, Sita Ganja 1,2 Kg dan 8.000 Butir Obat Keras

Oktober 28, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Operasi Dua Bulan, Polres Karawang Amankan 32 Pengedar Narkoba, Sita Ganja 1,2 Kg dan 8.000 Butir Obat Keras

Polres Karawang menunjukkan taringnya dalam memberantas narkotika dengan membongkar 28 kasus dan mengamankan 32 tersangka pengedar selama periode September hingga Oktober 2025. Pengungkapan ini menyita barang bukti signifikan, termasuk ganja dan ribuan obat keras terlarang.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Ardiansyah, menegaskan komitmen institusinya. “Kami berhasil melaksanakan pengungkapan kasus narkoba sebanyak 28 kasus dengan 32 tersangka,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (28/10).

Rincian kasus yang diungkap meliputi Sabu-sabu: 20 kasus (24 tersangka), Ganja: 3 kasus (3 tersangka), Narkotika Sintetis: 2 kasus (2 tersangka), Obat Keras Tertentu (OKT): 3 kasus (3 tersangka)

Dalam keterangan persnya Kapolres menyoroti tiga pengungkapan besar Yang pertama Sabu Jumlah Besar: Pada 24 September, polisi menyita 126,55 gram sabu dan menangkap tersangka RZ di Desa Muara Cilamaya, kedua Ganja Lintas Daerah: Tanggal 22 Oktober, polisi menyita 1,247 kilogram ganja dan menciduk tersangka Daf alias BBL di Puri Teluk Jambe. Modus umum yang digunakan dalam peredaran narkoba adalah sistem tempel, yang memungkinkan transaksi tanpa tatap muka. dan yang ketiga yakni OKT Fantastis: Kasus Obat Keras Tertentu (OKT) yang diungkap pada 14 Oktober di Perumahan Orchidia, Karawang Barat, berhasil menyita barang bukti yang mencengangkan, yakni 8.000 butir obat keras terlarang.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Leles Berbagi Kebahagiaan di Hari Lebaran, Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Ia menjelaskan bahwa Ancaman hukuman bagi para tersangka sangat berat. Pelaku OKT dijerat Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan, yang mengancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Karawang untuk terus memutus mata rantai peredaran narkoba dengan segala modusnya.” Pungkasnya

ShareTweetSend
Previous Post

Kurang dari Seminggu, Polisi Tangkap Tetangga Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Pemilik Rental PS di Cimahi

Next Post

Polwan Mojang Lodaya Polresta Bandung Gelar Patroli Edukatif di SMK Pasundan 1 Banjaran: Membangun Generasi Muda Sadar Hukum dan Disiplin

BeritaTerkait

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026
Berita

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026
Berita

Wujudkan Generasi Sehat, Kapolres Ciamis Hadiri Peluncuran SPPG di Ponpes Gegempalan

Januari 28, 2026

Berita Terbaru

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026

Wujudkan Generasi Sehat, Kapolres Ciamis Hadiri Peluncuran SPPG di Ponpes Gegempalan

Januari 28, 2026

Jaga Kesehatan Pengungsi, Polda Jabar Gelar Bakti Kesehatan Terpadu bagi Warga Terdampak Longsor Pasirlangu

Januari 28, 2026

Pemkab Bandung Barat Salurkan Bantuan Peti Mati dan Kantong Jenazah ke Biddokkes Polda Jabar

Januari 28, 2026

Guna Percepat Evakuasi, Polda Jabar Terjunkan Unit K9 Lacak Korban Tertimbun

Januari 28, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.