Polres Karawang menunjukkan taringnya dalam memberantas narkotika dengan membongkar 28 kasus dan mengamankan 32 tersangka pengedar selama periode September hingga Oktober 2025. Pengungkapan ini menyita barang bukti signifikan, termasuk ganja dan ribuan obat keras terlarang.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Ardiansyah, menegaskan komitmen institusinya. “Kami berhasil melaksanakan pengungkapan kasus narkoba sebanyak 28 kasus dengan 32 tersangka,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (28/10).
Rincian kasus yang diungkap meliputi Sabu-sabu: 20 kasus (24 tersangka), Ganja: 3 kasus (3 tersangka), Narkotika Sintetis: 2 kasus (2 tersangka), Obat Keras Tertentu (OKT): 3 kasus (3 tersangka)
Dalam keterangan persnya Kapolres menyoroti tiga pengungkapan besar Yang pertama Sabu Jumlah Besar: Pada 24 September, polisi menyita 126,55 gram sabu dan menangkap tersangka RZ di Desa Muara Cilamaya, kedua Ganja Lintas Daerah: Tanggal 22 Oktober, polisi menyita 1,247 kilogram ganja dan menciduk tersangka Daf alias BBL di Puri Teluk Jambe. Modus umum yang digunakan dalam peredaran narkoba adalah sistem tempel, yang memungkinkan transaksi tanpa tatap muka. dan yang ketiga yakni OKT Fantastis: Kasus Obat Keras Tertentu (OKT) yang diungkap pada 14 Oktober di Perumahan Orchidia, Karawang Barat, berhasil menyita barang bukti yang mencengangkan, yakni 8.000 butir obat keras terlarang.
Ia menjelaskan bahwa Ancaman hukuman bagi para tersangka sangat berat. Pelaku OKT dijerat Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan, yang mengancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Karawang untuk terus memutus mata rantai peredaran narkoba dengan segala modusnya.” Pungkasnya










