Majalengka – Operasi Jaran Lodaya 2024 yang digelar oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Majalengka, Polda Jabar, telah mencatat pencapaian membanggakan. Dalam kurun waktu hanya dua hari sejak dimulainya operasi pada tanggal 11 Mei hingga 21 Mei 2024, tim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kejadian tersebut diketahui terjadi pada hari Selasa, 16 Januari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di halaman rumah korban yang tidak berpagar, di Dusun Mayasari Rt. 002 Rw. 003 Desa Cisetu Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka.
Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Majalengka, IPDA Hendra Susilo, yang memimpin langsung operasi ini bersama timnya, menyatakan bahwa Operasi Jaran Lodaya 2024 menjadi sebuah terobosan efektif dalam menangani kasus-kasus kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Kami berkomitmen untuk memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dalam dua hari pertama operasi, kami telah berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit sepeda motor,” ungkap IPDA Hendra Susilo dengan antusias Disaat dikonfirmasi pada Senin (13/5/2024).
Korban dari tindak pencurian ini adalah DB (64), warga Dusun Mayasari Rt. 002 Rw. 003 Desa Cisetu Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka. Sementara pelaku, yang diketahui bernama AA (31) dan berasal dari Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon, berhasil diamankan pada Senin (13/5/2024) Dini hari di Rumahnya yang berada di wilayah Arjawinangun Kabupaten Cirebon.
“Kita berhasil menyita barang bukti berupa STNK, BPKB, dan satu unit sepeda motor merk Suzuki Shogun dengan nomor polisi Z 3413 CZX,” tambahnya.
Proses lebih lanjut terhadap pelaku akan dilakukan, termasuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan kejahatan yang mungkin terlibat.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR, melalui Kasat Reskrim AKP Tito Witular, S.E., menegaskan komitmen Polres Majalengka untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
“Dengan Operasi Jaran Lodaya ini, kami berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa percaya diri masyarakat terhadap kepolisian,” ujar AKP Tito Witular, S.E., menutup keterangannya.