Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang menggelar Operasi Patuh Lodaya selama dua pekan, dari tanggal 14 hingga 27 Juli 2025. Hasilnya, sebanyak 2.857 pengendara terjaring karena melanggar aturan lalu lintas.
Dari total pelanggar, 632 pengendara sepeda motor dan 148 pengemudi mobil dikenakan sanksi tilang. Sisanya, sebanyak 2.077 pengendara, mendapat teguran simpatik. Jenis pelanggaran terbanyak adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI (367 kasus) dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman (147 kasus). Pelanggaran lain yang ditemukan termasuk melawan arus dan pengendara sepeda motor di bawah umur.
Kasatlantas Polres Karawang, AKP Abdurrohman Hidayat, menjelaskan bahwa Operasi Patuh Lodaya menekankan pendekatan humanis dan edukatif.
Tilang hanya diberikan pada pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan di jalan raya. Lebih banyak pengendara yang diberikan teguran simpatik sebagai upaya meningkatkan kesadaran berlalu lintas.
Selain penindakan, Satlantas Polres Karawang juga gencar melakukan kegiatan pre-emtif dan preventif, seperti sosialisasi, pembinaan, dan penyuluhan kepada masyarakat.
Tujuan utama Operasi Patuh Lodaya adalah meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan.