Berkat informasi dari warga, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan MS (40), seorang pengedar obat-obatan terlarang di Kecamatan Dawuan, Minggu (2/3/2025). Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Majalengka untuk memberantas peredaran obat-obatan berbahaya dan melindungi generasi muda.
Kasat res Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, mengungkapkan bahwa obat-obatan yang disita, yaitu 60 butir Eximer dan Tramadol, sangat berbahaya jika dikonsumsi sembarangan.
“Barang bukti ini sangat membahayakan generasi muda kita,” tegas AKP Sigit. Ia juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, guna mencegah penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
atas perbuatannya MS dijerat dengan Pasal 435 junto 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Majalengka dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
selain itu, Keberhasilan ini juga menjadi bukti nyata sinergi positif antara kepolisian dan masyarakat. Informasi dari warga menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Polres Majalengka mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.