No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Operasi Penindakan Minuman Keras Tanpa Izin Berhasil Dilakukan Polres Garut

Mei 7, 2024
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Operasi Penindakan Minuman Keras Tanpa Izin Berhasil Dilakukan Polres Garut

Garut – Penindakan kepada peredaran dan penjualan minuman keras tanpa izin di Kabupaten Garut sudah menjadi perhatian ataupun sasaran dari Satuan Narkoba Polres Garut untuk mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari miras.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Res Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H., mengatakan jika pihaknya telah berhasil melakukan operasi penindakan terhadap penjualan minuman keras di beberapa lokasi wilayah Kabupaten Garut. Senin malam (06/05/2024).

Lanjut Juntar mengatakan bahwa kegiatan razia miras ini juga termasuk dalam rangkaian Operasi KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) Polres Garut. Dalam kegiatan tersebut dua orang tersangka “PS” (39) warga Kec. Karangpawitan Kab. Garut dan “RR” (36) warga Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.

Pada kegiatan penggerebekan oleh anggota Sat Narkoba Polres Garut sebanyak 45 botol miras dapat diamankan sebagai barang bukti.

Barang bukti yang diamankan ialah enam botol alkohol jenis Ice Land Vodka, enam botol alkohol jenis Kawa Kawa Hijau, tiga botol alkohol jenis Bae Soju, dan tiga botol alkohol jenis New Port dari Ramadan Ritonga. Sedangkan dari Parnigotan Siburian, diamankan lima belas botol minuman beralkohol jenis intisari, empat botol minuman beralkohol jenis anggur putih, tiga botol minuman beralkohol jenis arak besar, dua botol minuman beralkohol jenis intisari anggur hijau, dua botol minuman beralkohol jenis anggur merah, dan satu botol minuman beralkohol jenis kawa-kawa hijau.

Baca Juga  Warga Apresiasi Gerak Cepat Polres Bogor Sidak Lokasi Judi di Cibinong

Kedua orang tersangka tersebut diduga menjalankan bisnis penjualan minuman keras dari berbagai merk tanpa adanya izin resmi dan menjualnya di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mereka tidak memiliki izin resmi yang dimana tindakan ini melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras.

Selanjutnya, Satuan Narkoba Polres Garut akan melakukan pendataan terhadap kedua pemilik/penjual serta mengamankan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Dengan berhasilnya operasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Garut.

ShareTweetSend
Previous Post

Selama Maret – April 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 10 Kasus Sabu-Sabu Hingga OKT

Next Post

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING HOAX

BeritaTerkait

Polres Garut Ringkus Dua Kurir Sabu di Tarogong Kidul
Berita

Polres Garut Ringkus Dua Kurir Sabu di Tarogong Kidul

Agustus 7, 2025
Polres Sumedang Resmikan Pembangunan SPPG untuk Ketahanan Pangan
Berita

Polres Sumedang Resmikan Pembangunan SPPG untuk Ketahanan Pangan

Agustus 7, 2025
Polres Tasikmalaya Gelar Pasar Murah, Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat
Berita

Polres Tasikmalaya Gelar Pasar Murah, Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat

Agustus 7, 2025

Berita Terbaru

Polres Garut Ringkus Dua Kurir Sabu di Tarogong Kidul
Berita

Polres Garut Ringkus Dua Kurir Sabu di Tarogong Kidul

Agustus 7, 2025

Polres Sumedang Resmikan Pembangunan SPPG untuk Ketahanan Pangan

Polres Sumedang Resmikan Pembangunan SPPG untuk Ketahanan Pangan

Agustus 7, 2025
Polres Tasikmalaya Gelar Pasar Murah, Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat

Polres Tasikmalaya Gelar Pasar Murah, Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat

Agustus 7, 2025
Polresta Cirebon Ungkap 16 Kasus Narkoba dan Obat Ilegal, 20 Tersangka Diamankan

Polresta Cirebon Ungkap 16 Kasus Narkoba dan Obat Ilegal, 20 Tersangka Diamankan

Agustus 7, 2025
Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Botol Miras Ilegal, Cegah Kriminalitas dan Lindungi Generasi Muda

Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Botol Miras Ilegal, Cegah Kriminalitas dan Lindungi Generasi Muda

Agustus 7, 2025
Polres Banjar Gelar Job Fair 2025, Wujud Kepedulian Polri pada Kesejahteraan Masyarakat

Polres Banjar Gelar Job Fair 2025, Wujud Kepedulian Polri pada Kesejahteraan Masyarakat

Agustus 7, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.