Pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2025 yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota telah memasuki hari ketiga. Dalam operasi yang berlangsung dari tanggal 17 hingga 30 November 2025 ini, kepolisian memastikan tidak akan melakukan penindakan hukum berupa tilang manual kepada para pelanggar.
Operasi tahun ini secara spesifik diarahkan untuk mengedepankan pendekatan yang sifatnya edukatif dan persuasif, dengan tujuan utama meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.
Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas Polresta Bogor Kota, Iptu Lukito, menjelaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan arahan dari pusat.
“Ops Zebra Lodaya ini tidak melakukan penindakan [tilang manual], lebih ke imbauan dan teguran saja,” ujar KBO Satlantas Polresta Bogor, Rabu (19/11/2025).
Pendekatan non-penindakan ini diterapkan sebagai strategi untuk menekan angka pelanggaran dan mengurangi potensi fatalitas kecelakaan lalu lintas. Selain itu, Operasi Zebra juga menjadi bagian dari rangkaian persiapan menjelang pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, di mana mobilitas masyarakat diprediksi akan mengalami peningkatan.
Ia menyebut bahwa respons masyarakat Kota Bogor terhadap upaya edukatif ini sangat positif. “Alhamdulillah, masyarakat menyambut baik kegiatan ini,” paparnya.
Meski tilang manual ditiadakan, KBO Satlantas menegaskan bahwa seluruh pengguna jalan, baik pengendara roda dua maupun roda empat, menjadi sasaran utama imbauan dan teguran.
Petugas secara rutin memberikan teguran saat melakukan pengaturan lalu lintas pagi dan sore, serta selama patroli mobile di seluruh wilayah Kota Bogor.
Terkait kebijakan ketiadaan tilang langsung, ia menjelaskan bahwa ini merupakan kebijakan dari kepolisian pusat. Namun, ia juga menegaskan bahwa penindakan hukum tetap dapat dilakukan secara elektronik.
“Perintah dari pusat. Kita kedepankan imbauan dan teguran. Paling jika memang perlu ditindak, kami lakukan secara elektronik menggunakan ETLE mobile,” jelasnya.
Hal ini berarti, pelanggaran yang dianggap perlu ditindak akan dicatat dan diproses secara elektronik melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang bergerak.









