Sabtu (13/07/2024), Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan psikotropika dalam rangka Ops Antik Lodaya 2024. Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Juntar Hutasoit, menyatakan bahwa kedua terduga pelaku inisial “DN” (20 tahun) dan “NP” (28 tahun) berasal dari Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu paket narkotika diduga jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan lakban Fragille merah, serta ratusan butir psikotropika dan obat-obatan terlarang. Selain itu, barang-barang yang digunakan untuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika juga turut disita, bersama dengan dua handphone merk Oppo Type A3S warna biru, handphone merk Infinix SMARTS5 Type X657c warna biru, dan satu lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp.
AKP Juntar menjelaskan “Terduga pelaku DN mengakui kepemilikan narkotika dan obat psikotropika, yang sebagian untuk dijual dan sebagian untuk dikonsumsi sendiri.”
“Mereka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Jo Pasal 60 (4), (5) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.” tutup AKP Juntar.